1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dsn. Rejoso RT 001 RW 008 Ds. Candirejo Kec. Ponggok Kab. Blitar pada tanggal 11 September 1998 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DJEMIYUN karena kecelakaan kerja dan dikebumikan di Dsn. Rejoso RT 003 RW 007 Ds. Candirejo Kec. Ponggok Kab. Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DJEMIYUN tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|