Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
474/Pid.B/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 474/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3516/M.5.22.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI dan Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2025, bulan Juni tahun 2025, bulan Juli tahun 2025, pada hari Minggu tanggal 6 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, pada hari selasa tgl 9 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, pada hari minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 23.00 Wib, pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau suatu waktu sekira bulan Mei 2025 sampai dengan Oktober 2025, atau suatu waktu di Tahun 2025, bertempat di PT Lapis Kukus Industri di Dusun Plampangan Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu yakni Keju merk Prochiz Premium, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wib, Saksi SENJA KURNIAWATI selaku Kepala Bagian finishing  yang bekerja pada saat shift malam, melihat di pojok ruangan bagian finishing terdapat sebuah kardus keju merk prochiz yang disembunyikan, lalu saat pergantian shift dari Saksi SENJA KURNIAWATI ke Saksi RINA SETIANI yang juga sebagai Kepala Bagian Finishing pada tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 05.25, kemudian memberitahukan kepada Saksi RINA SETIANI mengenai terdapat kardus keju merk prochiz yang disembunyikan, kemudian Saksi SENJA KURNIAWATI dan Saksi RINA SETIANI melaporkan hal tersebut kepada Supervisor yakni Saksi AGUS JUMANTORO, selanjutnya Saksi AGUS JUMANTORO mengatakan untuk membiarkan dan memantau siapa yang akan mengambil kardus tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB saat Saksi RINA SETIANI menyelesaikan shift nya kemudian mengecek kardus yang disembunyikan tersebut, lalu mendapati didekatnya ada sebuah tas ransel warna orange, kemudian melaporkan kepada Saksi AGUS JUMANTORO. Lalu Saksi AGUS JUMANTORO menelpon Saksi SENJA KURNIAWATI, dan bersama-sama mengecek isi dalam tas warna orange dan menemukan 5 (lima) batang keju merk prochiz. Kemudian Saksi AGUS JUMANTORO melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kesamben. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polsek Kesamben ditemukan dalam rumah Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) terdapat sisa 6 (enam) batang keju merk prochiz yang Terdakwa simpan dalam rumah Terdakwa hasil mencuri Bersama Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI.-------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 6 september 2025 Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI disuruh oleh Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) untuk mengambil Keju merk Prochiz Premium dengan cara mengambil kunci gudang dari pos satpam dan kemudian Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI mengambil 5 (lima batang) keju Prochiz lalu memasukkan kedalam tas warna orange yang Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI bawa dari rumah, kemudian dimasukkan ke mobil Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) yakni Mobil Honda Brio warna merah dengan nomor AG-1244-BA;-----------
  • Bahwa Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) dan Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI secara bersekutu telah melakukan pencurian Keju merk Prochiz Premium milik PT. LKI (Lapis Keju Blitar) berulang-ulang secara tanpa ijin :-------------------------
  1. pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2025;------------------------------------
  2. pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juni tahun 2025;---------------------------------------
  3. pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli tahun 2025;----------------------------------------
  4. pada hari Sabtu tanggal 6 September 2025; sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;--------------------
  5. pada hari selasa tgl 9 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  6. pada hari minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 23.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju merk prochiz;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. pada hari kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju keju merk prochiz;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. pada hari minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib, sebanyak 5 (lima) batang keju keju merk prochiz dan 1 (satu) karton isi 8 (delapan) pcs keju merk prochiz.--------------------------------------------
  • Bahwa total yang dicuri oleh Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI dan Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) sebanyak 73 (tujuh Puluh) tiga batang keju merk Prochiz premium;------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) kemudian menjual hasil curiannya dan memberikan upah kepada Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI sebanyak 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah) sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa RENSINO GIOFANNI Bin PURWANI dan Saksi AGUS SUPRIYADI Als PEGIS Bin HERI PULWANTORO (dilakukan penuntutan Terpisah), dari bulan mei 2025 s/d September 2025, PT LKI senilai + Rp 9.342.102 (Sembilan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Seratus Dua Rupiah);----

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--

 

Pihak Dipublikasikan Ya