Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2026/PN Blt KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BLITAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BLITAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEVI EKO ISTIAWAN, S.H., M.H.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BLITAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;  

2.Menetapkan Anak APRILIA RATNA SUSANTI (Perempuan, tempat tanggal lahir Blitar 15 April 2012, berusia 14 tahun) adalah anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan ;

3.Menetapkan YAYASAN KASIH HARMONI BLITAR (sdr. PETRUS YONSON LILY selaku Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Usiawan dan Anak-anak Harmoni Blitar menjadi Wali Anak APRILIA RATNA SUSANTI sampai usianya dewasa;  

4.Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak