Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
136/Pid.C/2026/PN Blt Hadi Witoyo Muhammad Zaka Falah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 136/Pid.C/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 1789 / VI / RES.1.24. / 2026 / Res Blitar
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hadi Witoyo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Zaka Falah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BAGAIMANA TERJADINYA :

Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, terdapat sekelompok pemuda yang diduga merupakan anggota atau simpatisan perguruan pencak silat Pagar Nusa berkumpul di depan Tugu Pagar Nusa yang berada di Dusun Sekardangan, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekelompok pemuda tersebut berkumpul setelah menerima informasi melalui grup WhatsApp untuk melakukan penjagaan terhadap Tugu Pagar Nusa. Penjagaan tersebut dilakukan karena sebelumnya, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, saat berlangsung kegiatan pengesahan warga PSHT Paruh 16, terdapat dugaan pelemparan batu ke arah Tugu Pagar Nusa oleh oknum yang diduga berasal dari kelompok PSHT sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa.

Saat berada di lokasi, sekelompok pemuda tersebut mengetahui adanya konvoi atau arak-arakan penggembira PSHT yang melintas di jalan umum di depan Tugu Pagar Nusa. Rombongan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 100 (seratus) kendaraan. Pada saat melintas, diduga terjadi saling ejek dan penyampaian kata-kata yang bersifat provokatif antara kedua kelompok sehingga menimbulkan ketegangan.

Selanjutnya terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling lempar batu antara kedua kelompok. Akibat kejadian tersebut, arus lalu lintas di jalan umum sekitar lokasi mengalami kemacetan total. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian keluar rumah dan berupaya melerai serta mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya warga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.

Tidak lama kemudian, petugas patroli Polsek Udanawu yang sedang melaksanakan patroli di wilayah tersebut mendatangi lokasi dan mendapati adanya keributan antar kelompok pemuda. Selanjutnya petugas melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Polres Blitar untuk meminta bantuan personel.

Setelah personel Patroli Raimas dan petugas kepolisian lainnya tiba di lokasi, petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan pembubaran massa guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas. Mengetahui kedatangan petugas, sebagian besar pemuda yang berada di lokasi melarikan diri dan meninggalkan tempat kejadian.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian untuk dibawa dan diamankan di Mako Polres Blitar. Terhadap peristiwa tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Blitar. Berdasarkan hasil gelar perkara dan kajian hukum, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Blitar untuk dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya