Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2025/PN Blt Azifatul Azifah, S. Pdi PT. Mandiri Utama Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Minggu, 15 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Azifatul Azifah, S. Pdi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaiman Posita angka  2,3,4,5,7 dan 8 adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

3.Menghukum Tergugat membayar : Kerugian materiil total Rp. 184.840.000,- yang dihitung dari 14 x Rp. 6.060.000 (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 84.840.000 ditambah pembayaran DP pertama Rp. 50.000.000 ditambah Rp. 50.000.000 yang merupakan biaya ongkos akomodasi, sewa pengacara dan lain lain dan Kerugian Immateriil dengan adanya perbuatan Tergugat yang memperdaya dan menipu Penggugat dalam hak kuasa fidusia untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).

4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan. 

5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak