Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
359/Pid.B/2023/PN Blt TRIYONO, S.H. ABDUL ROHMAN Als ADU Bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2023/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan APB.1644/M.5.22/Eoh.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1TRIYONO, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Als ADU Bin KUSNADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  ABDUL ROHMAN Als ADU Bin KUSNADI bersama Sdr. IMAM (DPO) dan Sdr. MAHUD (DPO) pada hari  Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023, di di tepi jalan (depan toko bangunan “999”)  Desa Sukosewu Kec. Gandusari Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hak, diilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa Abdul Rohman Als Adu Bin Kusnadi bersama Sdr. IMAM (DPO) dan Sdr. MAHUD (DPO) berangkat bersama-sama dari Bangkalan dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit mobil Xenia warna hitam Nopol : L ... (nomor lupa) dan langsung menuju ke Kab. Nganjuk, dengan maksud untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah tiba di Kab. Nganjuk, Sdr. IMAM (DPO) telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol lupa. Setelah mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut, kemudian sepeda motor Honda vario dikendarai oleh Sdr. Imam, sedangkan terdakwa bersama Sdr. Mahud (DPO) naik kendaraan mobil Xenia warna hitam, dengan posisi terdakwa yang mengemudikan mobil Xenia dan selanjutnya meneruskan lagi untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor yaitu menuju ke wilayah Blitar. Kemudian bersama-sama menuju ke Desa Sukosewu Kec. Gandusari Kab. Blitar. Setibanya di lokasi di Desa Sukosewu Kec. Gandusari Kab. Blitar sekira jam 12.00 WIB hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 dan pada saat itu terdakwa bersama Sdr. Imam dan Sdr. Mahud melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah nopol AG 3068 OBK yang terparkir di tepi jalan (depan toko bangunan “999”) tanpa ada penunggunya dan saat itulah terdakwa bersama-sama Sdr. Imam dan Mahud mempunyai niat untuk mencuri (mengambil) sepeda motor tersebut, yang kemudian terdakwa telah menghentikan kendaraan mobil Xenia dalam jarak sekitar 200 meter dari posisi sepeda motor Honda Scoopy tersebut diparkir. Untuk selanjutnya Sdr. Imam yang sebelumnya telah mengendarai sepeda motor Honda Vario hasil curian dari wilayah Nganjuk kemudian menghampiri terdakwa dan selanjutnya dengan berboncengan sepeda motor Honda vario hasil curian tersebut, dengan posisi Sdr. Imam di depan membonceng kan terdakwa, yang kemudian terdakwa bersama Sdr. Imam datang menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy yang terpakir di depan toko bangunan “999”. Setelah sampai di lokasi tempat sepeda motor Honda Scoopy tersebut diparkir, lalu Sdr. Imam turun untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy sedangkan terdakwa menunggu sejenak sambil mengawasi situasi sekitarnya dan kemudian tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya (saksi SRIGATI) Sdr. Imam dan terdakwa Abdul Rohman telah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tersebut, kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung menuju ketempat dimana kendaraan mobil Xenia diparkir dan diikuti Sdr. Imam yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hasil curian. Bahwa untuk selanjutnya terdakwa kembali untuk mengemudikan kendaraan mobil Xenia, sedangkan Sdr. Imam mengen darai sepeda motor Honda Vario hasil curian dan Sdr. Mahud mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, setelah itu terdakwa, Sdr. Imam dan Sdr. Mahud bersama-sama pergi meninggalkan lokasi ter sebut menuju ke Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk melakukan penjualan sepeda motor hasil curian tersebut kepada seseorang yang terdakwa kenal bernama “ ABANG “ (DPO). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama Sdr. Imam dan Sdr. Mahud tersebut, saksi SRIGATI  sebagai pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah nopol AG 3068 OBK telah menderita kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta  rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke 4  KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya