Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. 1.M. IQBAL SANJAYA Als GENJI Bin JOKO KUNCORO
2.NURUL HUDA AIS ATONG Bin WAHYUDIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/M.5.48/ Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. IQBAL SANJAYA Als GENJI Bin JOKO KUNCORO[Penahanan]
2NURUL HUDA AIS ATONG Bin WAHYUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa I M. IQBAL SANJAYA bin JOKO KUNCORO bersama – sama dengan Terdakwa II NURUL HUDA als ATONG bin WAHYUDIONO pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Indomaret sebelah selatan Rumah Sakit Wava Husada Kesamben yang beralamat di Jalan Kesamben Jugo No.1 Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini telah “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I M. IQBAL SANJAYA bin JOKO KUNCORO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I IQBAL) menghubungi Terdakwa II NURUL HUDA als ATONG bin WAHYUDIONO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II HUDA) melalui telepon untuk mencari anggota perguruan PSHT di jalanan untuk merampas baju atau kaos dengan logo perguruan PSHT yang dipakai anggota perguruan tersebut dengan tujuan untuk membalas dendam karena pada tahun 2023 Terdakwa I IQBAL pernah menjadi korban perampasan kaos oleh anggota perguruan PSHT di wilayah Garum dan Terdakwa II HUDA kemudian menyetujui ajakan Terdakwa I IQBAL. Selanjutnya Terdakwa I IQBAL pada sekitar pukul 22.00 WIB berangkat menuju ke rumah Terdakwa II HUDA d yang beralamat di Dusun Sumbermanggis RT 04 RW 04, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dengan menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi AG 2033 QN milik Terdakwa I IQBAL dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit dengan Panjang 58 (lima puluh delapan) centimeter dengan gagang terbuat dari kayu. - Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II HUDA pada pukul 23.00 WIB Terdakwa I IQBAL menyerahkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit kepada Terdakwa II HUDA, kemudian Terdakwa II HUDA menyimpan senjata tajam jenis clurit tersebut di balik baju yang dipakainya. Setelah itu Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA berangkat menuju ke arah Bendungan Lahor di Kecamatan Selorejo. Sesampainya di Bendungan Lahor pada pukul 01.00 WIB, Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA - tidak melihat anggota PSHT yang melintas, sehingga Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA pergi ke arah rumah Terdakwa II HUDA. Bahwa pada saat Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II melewati pasar buah di daerah Kesamben, Terdakwa I IQBAL melihat Anak ALDO EKA SAPUTRA (selanjutnya disebut Anak ALDO) melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX King dengan memakai jaket hoody yang bertuliskan “DENDLES” dengan logo PSHT, sehingga Terdakwa I IQBAL bertukar posisi dengan Terdakwa II HUDA untuk mengemudikan sepeda motor dan mengikuti Anak ALDO yang mengendarai sepeda motornya menuju ke arah Toko Indomaret di sebelah selatan Rumah Sakit Wava Husada Kesamben yang beralamat di Jalan Kesamben Jugo No.1 Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada pukul 01.20 WIB hari Rabu tanggal 01 April 2026. Saat Anak Aldo berhenti di depan Toko Indomaret dan mengeluarkan handphonenya, Terdakwa I IQBAL yang mengemudikan sepeda motornya mendekat ke tempat Anak Aldo berhenti lalu Terdakwa II HUDA memaksa Anak ALDO dengan ancaman kekerasan dengan cara mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik bajunya lalu diacungkan ke arah Anak ALDO sambil berkata “CAH OPO KWE, HODYMU OPO?” yang artinya “ANAK PERGURUAN MANA KAMU, JAKET HODYMU GAMBARNYA APA?” kemudian Terdakwa II memaksa Anak ALDO untuk melepas jaketnya dengan berkata “CEPOTEN, CEPOTEN, CEPOTEN HODYMU” yang artinya “LEPASKAN, LEPASKAN, LEPASKAN JAKETMU”, lalu Anak ALDO menjawabnya dengan berkata “CAH NETRAL AKU” yang artinya “ANAK NETRAL AKU” dengan ketakutan lalu Anak ALDO berusaha untuk menyelamatkan diri dengan mengemudikan sepeda motornya menjauhi para Terdakwa sambil berteriak – teriak “ADA BEGAAL ADA KLITIH BAWA SAJAM” sehingga warga yang berada di sekitar Toko Indomaret tersebut yang mendengar teriakan Anak ALDO kemudian datang untuk mendekat dan membantu Anak ALDO. - Bahwa mendengar Anak ALDO yang berteriak – teriak minta tolong dan melihat ada warga yang berdatangan, Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA merasa panik dan bersiap melarikan diri namun Saksi RIYAN HARDIKA TRIAMADA (selanjutnya disebut Saksi RIYAN), Saksi RASHEL ARIANSE ALINSKI (selanjtunya disebut Saksi RASHEL) dan Saksi RIAN AJI PANGESTU (selanjutnya disebut Saksi RIAN) yang sedang berada di depan RS Wava Husada Kesamben bergegas mengejar para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan para Terdakwa di jalan dekat RS Wava Husada Kesamben dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang untuk mengamankan para Terdakwa dan membawanya ke kantor Kepolisian. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua

----- Bahwa Terdakwa I M. IQBAL SANJAYA bin JOKO KUNCORO bersama – sama dengan Terdakwa II NURUL HUDA als ATONG bin WAHYUDIONO pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 01.20 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Indomaret sebelah selatan Rumah Sakit Wava Husada Kesamben yang beralamat di Jalan Kesamben Jugo No.1 Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini telah “turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa I M. IQBAL SANJAYA bin JOKO KUNCORO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I IQBAL) menghubungi Terdakwa II NURUL HUDA als ATONG bin WAHYUDIONO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II HUDA) pergi menuju ke arah rumah Terdakwa II yang beralamat di Dusun Sumbermanggis RT 04 RW 04, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar dari arah Bendungan Lahor yang berada di Kecamatan Selorejo dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Clurit yang disimpan oleh Terdakwa II di balik baju yang dipakainya. Saat Terdakwa Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA melewati pasar buah di daerah Kesamben, Terdakwa I IQBAL melihat Anak ALDO EKA SAPUTRA (selanjutnya disebut Anak ALDO) melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha MX King dengan memakai jaket hoody yang bertuliskan “DENDLES” dengan logo PSHT, sehingga Terdakwa I IQBAL bertukar posisi dengan Terdakwa II HUDA untuk mengemudikan sepeda motor dan mengikuti Anak ALDO yang mengendarai sepeda motornya menuju ke arah Toko Indomaret di sebelah selatan Rumah Sakit Wava Husada Kesamben yang beralamat di Jalan Kesamben Jugo No.1 Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada pukul 01.20 WIB hari Rabu tanggal 01 April 2026. Saat Anak Aldo berhenti di depan Toko Indomaret dan mengeluarkan handphonenya, Terdakwa I IQBAL mengemudikan sepeda motornya mendekat ke tempat Anak Aldo berhenti lalu Terdakwa II HUDA berkata “CAH OPO KWE, HODYMU OPO?” yang artinya “ANAK PERGURUAN MANA KAMU, JAKET HODYMU GAMBARNYA APA?” kepada Anak ALDO sambil mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang sebelumnya disimpan dibalik baju Terdakwa II HUDA lalu senjata tajam tersebut di acungkan ke arah Anak ALDO sambil berkata “CEPOTEN, CEPOTEN, CEPOTEN HODYMU” yang artinya “LEPASKAN, LEPASKAN, LEPASKAN JAKETMU”, lalu Anak ALDO menjawabnya dengan berkata “CAH NETRAL AKU” yang artinya “ANAK NETRAL AKU” dengan ketakutan lalu Anak ALDO berusaha untuk menyelamatkan diri dengan mengemudikan sepeda motornya menjauhi para Terdakwa sambil berteriak – teriak “ADA BEGAAL ADA KLITIH BAWA SAJAM” sehingga warga yang berada di sekitar Toko Indomaret tersebut yang mendengar teriakan Anak ALDO kemudian datang untuk mendekat dan membantu Anak ALDO. - Bahwa mendengar Anak ALDO yang berteriak – teriak minta tolong dan melihat ada warga yang berdatangan, Terdakwa I IQBAL dan Terdakwa II HUDA merasa panik dan bersiap melarikan diri namun Saksi RIYAN HARDIKA TRIAMADA (selanjutnya disebut Saksi RIYAN), Saksi RASHEL ARIANSE ALINSKI (selanjtunya disebut Saksi RASHEL) dan Saksi RIAN AJI PANGESTU (selanjutnya disebut Saksi RIAN) yang sedang berada di depan RS Wava Husada Kesamben bergegas mengejar para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan para Terdakwa di jalan dekat RS Wava Husada Kesamben dan tidak lama kemudian petugas Kepolisian datang untuk mengamankan para Terdakwa dan membawanya ke kantor Kepolisian. ---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 307 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya