| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, member ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3572-LT-09092015-0005 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 7 Agustus 2015 telah lahir: Gus Adskhan Fahmi Fawwaz dirubah menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 7 Agustus 2015 telah lahir: Adskhan Fahmi Fawwaz
-Merubah nama anak Pemohon pada KK Nomor: 3572012209250001 yang semula tertulis: Gus Adskhan Fahmi Fawwaz dirubah menjadi: Adskhan Fahmi Fawwaz;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|