| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa ia Terdakwa ANTON WIDODO Als ANTON Bin TUGIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar Jam 18.30 WIB berlanjut pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat dipinggir jalan daerah Batuaji, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan dipinggir Jalan Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim Resnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO mendapat Informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu didaerah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim melakukan Penyelidikan selanjutnya Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar Jam 13.00 WIB bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di BTN Tanjungsari, Jalan Maninjau Block E 11/67, RT.3 RW.6, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil mengamankan Sdr. AHMAD FAHMI DZULFIKAR alias FAHMI (selanjutnya disebut Sdr. Ahmad FAHMI) yang telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu;-----------------------------------------------------
- Bahwa dari keterangan Sdr. AHMAD FAHMI, Sabu-sabu yang telah ia konsumsi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari keterangan Sdr. AHMAD FAHMI tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 15 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB, Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa berada di Warung Es Degan yang ada di pinggir Jalan Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan saat dilakukan penggeledahan badan tepatnya disaku celana yang Terdakwa kenakan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1 gram, 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak kaleng permen warna ungu, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna putih beserta simcardnya dengan nomor 081554054799, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah dengan nomor polisi AG-2595-OI;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diamankan Terdakwa menerangkan jika benar Terdakwa telah menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada Sdr. AHMAD FAHMI sebanyak 2 (dua) kali;------------------------------------------------------------
- Yang pertama dimana awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar Jam 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AHMAD FAHMI melalui Chat Whas-App, Dimana Sdr. AHMAD FAHMI mengatakan bahwa “saya cari sabu” dan Terdakwa jawab berapa, Sdr. AHMAD FAHMI mengatakan “saya mau cari 1 Gram” dan menanyakan juga berapa harga 1 Gram?, Dijawab Terdakwa 1 Gram nya seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meyuruh Sdr. AHMAD FAHMI untuk mentransfer dulu uang pembeliannya ke Rekening Seabank Nomor : 901171337696 A.n ANTON WIDODO, sekira Jam 17.30 WIB Sdr. AHMAD FAHMI mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang pembelian masuk ke Rekening Terdakwa, sekitar Jam 17.40 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG kemudian Terdakwa bilang jika ada pesanan sabu paket 1(satu) Gram, dan Sdr. GOSENG langsung mengirimi peta ranjau sabu kepada Terdakwa dan tempat ranjau tersebut berada di daerah Batuaji, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, kemudian peta ranjau tersebut Terdakwa kirimkan kepada Sdr. AHMAD FAHMI, sekitar jam 18.30 WIB Sdr. AHMAD FAHMI mengabari jika ranjau nya sudah putus (sudah diambil), setalah sabu diambil oleh Sdr. AHMAD FAHMI, baru Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu-sabu tersebut kepada Sdr. GOSENG sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan dari penjualan sabu-sabu tersebut Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Yang kedua awalnya pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 17.00 WIB Sdr. AHMAD FAHMI DZULFIKAR al FAHMI menghubungi Terdakwa lalu bertanya apakah Ready kemudian Terdakwa jawab “iya Ready” selanjutnya Sdr. AHMAD FAHMI memesan Sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) Gram, kemudian Terdakwa minta untuk mentransfer uang pembeliannya terlebih dahulu ke Rek. Seabank Nomor : 901171337696 A.n. ANTON WIDODO, sekitar jam 17.30 WIB uang pembelian sabu-sabu tersebut di transfer oleh Sdr. AHMAD FAHMI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sesuai bukti transfer yang dikirim;-
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG dan bilang jika ada pesanan sabu paket ½ (setengah) gram, setelah itu Sdr. GOSENG mengirimkan peta ranjau sabu-sabu kepada Terdakwa yang berlokasi dipinggir Jalan Desa Bedali, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan langsung Terdakwa kirimkan kepada Sdr. AHMAD FAHMI, sekitar jam 19.00 WIB Sdr. AHMAD FAHMI mengabari Terdakwa jika sabu-sabu sudah diambil, setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu-sabunya kepada Sdr. GOSENG sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG melalui HP dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 3 (tiga) Gram, setelah itu Terdakwa di kirimi peta ranjau oleh Sdr. GOSENG YANG berada di pinggir Jalan Raya Ubalan, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dibawah tiang Listrik, kemudian dengan mengandarai sepeda motor HONDA VARIO warna merah dengan nomor polisi AG-2595-OI Terdakwa mendatangi tempat tersebut, sesampai ditujuan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa masukan kedalam saku jaket lalu dibawa pulang;------------------
- Bahwa sesampai dirumah 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa buka dan berisi sekira 2,5 (dua setengah) Gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG dan Sdr. GOSENG menjawab “iya tidak apa-apa nanti kalau ada uang kamu setor kepada saya dengan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”, dan Terdakwa jawab “iya” ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat 2,5 (dua setengah) Gram tersebut Sebagian Terdakwa ambil untuk dikonsumsi, kemudian sisanya oleh Terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket yang dimasukkan kedalam plastik klip dengan berat masing-masing 1,00 (satu koma nol nol) gram dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, kemudian ke 2 (dua) klip plastic yang berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah bekas kotak kaleng permen warna ungu selanjutnya Terdakwa bawa dengan cara dimasukan kedalam saku celananya dengan maksud akan diedarkan;--------------------------------------------
- Bahwa pada saat mendapatkan, menjual, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan juga tidak didasarkan pada resep dokter, Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada;----------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Blitar dan berdasarkan surat Nomor : 69/14093/2025 tanggal 18 Desember 2025, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,35 gram dan 0,90 gram;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 11817 / NNF/ 2025 tanggal 31 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan Nomor : 36511 /2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa ia Terdakwa ANTON WIDODO alias ANTON bin TUGIMAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 15 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB, atau disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025, bertempat di Warung Es Degan yang ada di pinggir Jalan Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025, Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili perkara tersebut, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim Resnarkoba Polres Blitar Kota diantaranya Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO mendapat Informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu didaerah Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim melakukan Penyelidikan selanjutnya Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar Jam 13.00 WIB bertempat didalam sebuah rumah yang beralamat di BTN Tanjungsari, Jalan Maninjau Block E 11/67, RT. 3 RW. 6 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar berhasil mengamankan Sdr. AHMAD FAHMI DZULFIKAR al FAHMI (selanjutnya disebut Sdr. AHMAD FAHMI) yang telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu;-----------------------------------------------------
- Bahwa dari keterangan Sdr. AHMAD FAHMI, Sabu-sabu yang telah ia konsumsi tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari keterangan Sdr. AHMAD FAHMI tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 15 November 2025 sekitar jam 15.00 WIB, Saksi BAMBANG SURATNO bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat Terdakwa berada di Warung Es Degan yang ada di pinggir Jalan Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan saat dilakukan penggeledahan badan tepatnya disaku celana yang Terdakwa kenakan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 1 gram, 1 (satu) klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah bekas kotak kaleng permen warna ungu, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna putih beserta simcardnya dengan nomor 081554054799, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AG-2595-OI;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah diamankan Terdakwa menerangkan jika Sabu-sabu yang ia bawa, kuasai dan dimiliki tersebut berasal dari Sdr. GOSENG dengan cara membeli;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pembelian sabu-sabu tersebut terjadi Dimana awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG melalui HP dengan maksud ingin membeli 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 3 (tiga) Gram, setelah itu Terdakwa di kirimi peta ranjau oleh Sdr. GOSENG yang berada di pinggir Jalan Raya Ubalan, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dibawah tiang Listrik, kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi AG-2595-OI Terdakwa mendatangi tempat tersebut, sesampai ditujuan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa masukan kedalam saku jaket lalu dibawa pulang;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesampai dirumah 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa buka dan isinya hanya sekira 2,5 (dua setengah) Gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. GOSENG dan Sdr. GOSENG menjawab “iya tidak apa-apa nanti kalau ada uang kamu setor kepada saya dengan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”, dan Terdakwa jawab “iya”;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat 2,5 (dua setengah) Gram tersebut sebagian Terdakwa ambil untuk dikonsumsi, kemudian sisanya oleh Terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket yang dimasukkan kedalam plastik klip dengan berat masing-masing 1,00 (satu koma nol nol) gram dan 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, kemudian ke 2 (dua) klip plastic yang berisi sabu-sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah kaleng bekas kotak kaleng permen warna ungu selanjutnya Terdakwa bawa dengan cara dimasukan kedalam saku celananya dengan maksud akan diedarkan;---------------------------------
- Bahwa Terdakwa juga menerangkan jika benar Terdakwa sebelumnya telah menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada Sdr. AHMAD FAHMI sebanyak 2 (dua) kali, Yang pertama dimana awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar Jam 18.30 WIB bertempat di di daerah Batuaji, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dengan cara ranjau Terdakwa mengedarkan sabu-sabu kepada Sdr. AHMAD FAHMI sebanyak 1 Gram dengan harga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua pada hari Sabtu, tanggal 13 Desember 2025 sekitar jam 19.00 WIB bertempat di dipinggir Jalan Desa Bedali, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dengan cara ranjau Terdakwa juga telah mengedarkan sabu-sabu kepada Sdr. AHMAD FAHMI sebanyak ½ (setengah) Gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat mendapatkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dan juga tidak didasarkan pada resep dokter, Terdakwa juga bukanlah seorang Dokter atau Petugas dari Rumah Sakit, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan peraturan yang ada;-----------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa sabu-sabu yang disita dari Terdakwa telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Blitar dan berdasarkan surat Nomor : 69/14093/2025 tanggal 18 Desember 2025, diperoleh hasil dengan berat bersih 0,35 gram dan 0,90 gram;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 11817 / NNF/ 2025 tanggal 31 Desember 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan Nomor : 36511 /2025/NNF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ----------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |