| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa RENO BIMA SAPUTRA Alias SEMPRONG Bin (Alm) SUPRIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di sebuah ranjauan Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian Saksi ANDIK HADI PRASETYO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut selanjutnya Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 24 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di rumahnya di Dusun Papungan Rt 03 Rw 05 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dan ketika melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan di bagian saku celana sebelah kanan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk surya warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru muda serta sim cardnya dengan nomor 085717546331, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Blitar Kota guna melakukan interogasi;-
- Bahwa ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Saksi YULI WIDODO Alias PENTOL Bin (Alm) PITOYO [(selanjutnya disebut Saksi YULI) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)] yang dilakukan awalnya Terdakwa menghubungi Saksi YULI melalui chat WA mengatakan “pak ada” lalu Saksi YULI menjawab “ada” dan Terdakwa menjawab “mau membeli harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan pembayaran dilakukan melalui Gopay”, setelah itu Terdakwa mentransfer sejumlah uang Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui Brilink;----------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 20.20 WIB Saksi YULI mengirimkan peta ranjauan paket sabu-sabu-sabu pesanan Terdakwa di pinggir sawah di Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang ditanamkan di bawah pohon;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali melakukan pembelian sabu-sabu kepada Saksi YULI, yang pertama yaitu pada bulan Maret 2026 membeli dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diranjau dipinggir Jalan Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, yang kedua yaitu pada tanggal 5 April 2026 membeli sabu-sabu dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan diranjau dipinggir sawah Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan yang ketiga yaitu pada tanggal 23 April 2026 membeli dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan diranjau di pinggir sawah Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang telah ditemukan disaku celana Terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai dan diperoleh berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 04703/NNF /2026 tanggal 29 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 15255/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,013 gram barang bukti disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 15255/NNF/2026 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa RENO BIMA SAPUTRA Alias SEMPRONG Bin (Alm) SUPRIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Papungan Rt 03 Rw 05 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Kanigoro Kabupaten Blitar, kemudian Saksi ANDIK HADI PRASETYO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut selanjutnya Para Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 24 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di rumahnya di Dusun Papungan Rt 03 Rw 05 Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, dan ketika melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan di bagian saku celana sebelah kanan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip isi sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk surya warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Realme warna biru muda serta sim cardnya dengan nomor 085717546331, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Blitar Kota guna melakukan interogasi;-
- Bahwa sabu-sabu yang Terdakwa milik tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan sendiri;-------------------
- Bahwa sabu-sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram yang telah ditemukan disaku celana Terdakwa tersebut setelah dilakukan penimbangan gadai dan diperoleh berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No LAB : 04703/NNF /2026 tanggal 29 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si bahwa barang bukti dengan No : 15255/NNF/2026 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,013 gram barang bukti disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No : 15255/NNF/2026 seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|