Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengkuan Hutang dengan nomor : 168 tanggal 28 Maret 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat dengan sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 19.224.684,47,-(Sembilan belas juta dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh empat koma empat puluh tuju rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.465.633,98,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tiga koma Sembilan puluh delapan rupiahsehingga total kewajiban Tergugat yang harus diselesaikan sebesar Rp. 150.690.318,45,- (Seratus Lima Puluh Juta Enam ratus Sembilan Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan belas Koma Emapt Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya beserta denda/penalty secara sukarela kepada Penggugat , maka terhadap agunan dengan bukti berupa sebidang tanah dan bangunan atau perumahan beserta segala sesuatu yang tumbuh, terdapat dan tertanam diatas tanah yang diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 27, tanggal dikeluarkan 10-03-1986, Nomor Surat Ukur: 1906, Luas = 2.590 m2 (Dua ribu lima ratus embilan puluh meter persegi) dengan Nomor identifikasi Bidang (NIB); 12295009.00038 terletak di Provinsi Jawa Timur Kabupaten Blitar Kecamatan Sukorejo kelurahan Tanjungsari Atas nama SUPARMINI, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat utuk membayar biaya perkara yang timbul. |