Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Blt PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur 1.Iwan Sofyan Cahyono
2.Titik Irawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Iwan Sofyan Cahyono
2Titik Irawati
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 60.482.398,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0611/MKU/Cab.Blt/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tunggakan pokok pinjaman sebesar Rp 40.251.938,- (empat puluh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)  dan tunggakan bunga sebesar Rp 14.732.061.,-(empat belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam puluh satu rupiah) serta denda pinjaman sebesar Rp 5.498.399 (lima juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) sehingga total tunggakan Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 60.482.398,- (enam puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
5.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 00591 atas nama IWAN SOFYAN CAHYONOatas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 06 Mei 2020 nomor 00468/Kedungbanteng/2020, seluas 3.209 m2 dan  nomor NIB : 12.29.53.10.1.01060 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Bakung, Desa Kedungbanteng, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat. 
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak