Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Blt Rudy Irawan 1.FONI ENDAH KUSUMAWATI, SH
2.SUSILO PRABOWO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudy Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD AWI EKO LAKSONO, S.HRudy Irawan
Tergugat
NoNama
1FONI ENDAH KUSUMAWATI, SH
2SUSILO PRABOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HALDYAN DENISA, SH., M.Kn
2ANANG SUSAPTO, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan bahwa Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar, adalah masuk kategori Perjanjian Pinjam Nama ;

3.Menyatakan batal demi hukum  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akta-akta sebagai berikut :
a.Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
b.Akta Jual Beli Saham No. 5 tanggal 02 Maret 2021, yang dibuat di hadapan ANANG SUSAPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Blitar ;
c.Akta Jual Beli Saham No. 44 tanggal 22 April  2021, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal ;

4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, yakni :
-Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Tentara Genie Pelajar No. 25C, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar ;

6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menanggung segala kerugian lain yang timbul akibat dari perjanjian-perjanjian sebagaimana dituangkan dalam akta-akta :
a.Akta Pernyataan No. 189 tanggal 30 April 2018, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;
b.Akta Jual Beli Saham No. 5 tanggal 02 Maret 2021, yang dibuat di hadapan ANANG SUSAPTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Blitar ;
c.Akta Jual Beli Saham No. 44 tanggal 22 April  2021, yang dibuat di hadapan HALDYAN DENISA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Blitar ;

7.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;

8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, perlawanan, verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak