Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Blt Budi Kuntjahyo Khumaidi Musafa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BARA WISNU, S.H.,M.H.Budi Kuntjahyo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah Perjanjian Kerjasama Distribusi/sebagai Kurir Buku, antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilakukan secara lisan; 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ke Pengugat senilai Rp Rp.1.186.795.746 (Satu Milyard Seratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), atas distribusi buku-buku paket K13 dari jenjang SD,SMP,dan SMA  dan  buku bahasa Jawa jenjang SD dan SMP secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap);
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan melaksanakan putusan  sejumlah Rp. 250.000,-/hari (Dua Ratus Lima Puluh Ribu)/perhari terhitung sejak putusan ini inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap)
6.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi sekalipun (Uit Voor Baar Bij Voor Raad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak