| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon untuk:
3.Mengubah nama Orang Tua pemohon pada kutipan akta kelahiran Nomor: 3505-LT-20042026-0034 yang semula tertulis: YAYUK WIDAYATI, Lahir di BLITAR pada tanggal 20 November 1975 anak perempuan dari suami istri SUKARNO dan BIBIT dirubah / diganti menjadi: YAYUK WIDAYATI, Lahir di BLITAR pada tanggal 20 November 1975 anak perempuan dari seorang ibu BIBIT;
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
5.membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|