Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2026/PN Blt SRIATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIATUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERY DENI SETYAWAN, S.H.SRIATUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum bahwa nama SRIATUN, lahir di Sumatera tanggal 08 Januari 1977 sebagaimana tertera dalam Foto Copy KTP, dan nama YAYUK SRI RAHAYU, lahir di Blitar tanggal 08 Januari 1975 sebagaimana tertera dalam Paspor Republik Indonesia, adalah SATU ORANG YANG SAMA yaitu diri Pemohon sendiri; 
3.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang sah dan benar dan yang digunakan selanjutnya oleh Pemohon dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan dan hukum lainnya adalah YAYUK SRI RAHAYU, lahir di Blitar, tanggal 08 Januari 1975, anak kandung dari Ibu Yati (Almarhumah);
4.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk membuat catatan pinggir pada register yang tersedia serta memperbarui data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pemohon sesuai dengan penetapan ini; 
5.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak