Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Blt Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn. 1.HARDOYO Bin (Alm.) SOEKANDAR
2.EKO SUJIANTO Bin MESELAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1901 /M.5.48/ Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDOYO Bin (Alm.) SOEKANDAR[Penahanan]
2EKO SUJIANTO Bin MESELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHEKO SUJIANTO Bin MESELAN
2Hendi Priono, SHHARDOYO Bin (Alm.) SOEKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Pertama ----- Bahwa Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN di waktu yang tidak dapat diingat lagi pada tanggal 27 September 2024 dan pada tanggal 28 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan September tahun 2024 dan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Dusun Butun, RT.01, RW.02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada bulan Juli 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi) Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi NUR HANDAYANI (selanjutnya disebut Saksi HANDAYANI) yang beralamat di Lingkungan Ngebrak RT 02 RW 03 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar lalu menyampaikan agar 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 milik Saksi HANDAYANI untuk dititipkan di rumah Saksi MUHAIMIN karena melihat mobil Saksi HANDAYANI tersebut diparkirkan di pinggir jalan, sedangkan di rumah Saksi MUHAIMIN masih memiliki garasi yang tidak terpakai. Selanjutnya karena Saksi HANDAYANI sudah lama mengenal Saksi MUHAIMIN yang merupakan mantan Kepala Desa, sehingga Saksi HANDAYANI mau untuk menyerahkan mobil beserta kunci kontaknya kepada Saksi MUHAIMIN untuk dititipkan di garasi rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. - Bahwa pada awal bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi) Saksi HANDAYANI menghubungi Saksi MUHAIMIN untuk meminta 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza 1300 G dikembalikan, kemudian Saksi MUHAIMIN datang ke rumah Saksi HANDAYANI tanpa membawa mobil merek Toyota Avanza 1300 G milik Saksi HANDAYANI dan memberitahu Saksi HANDAYANI bahwa mobil milik Saksi HANDAYANI akan disewa oleh Saksi MUHAIMIN untuk transportasi usaha Saksi MUHAIMIN dan nantinya Saksi MUHAIMIN akan memberikan sejumlah uang sewa kepada Saksi HANDAYANI, sehingga Saksi HANDAYANI mempercayai Saksi MUHAIMIN dan tidak jadi meminta mobilnya tersebut. - Bahwa pada akhir bulan September 2024, Saksi MUHAIMIN menghubungi Terdakwa I HARDOYO untuk meminta dicarikan orang yang bersedia menerima gadai atas 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka: MHFM1BA878K108004, No. Sin: 0026395 (selanjutnya disebut mobil Avanza) milik Saksi HANDAYANI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI dan Terdakwa I HARDOYO bersedia, dan lalu ia menghubungi Terdakwa II EKO SUJIANTO pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB dengan berkata “iki loh onok mobile mbah min disendekne” yang artinya “ini loh ada mobilnya MUHAIMIN mau dipinjampakaikan orangnya butuh uang”, sehingga Terdakwa II EKO SUJIANTO yang sedang bersama dengan Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO menawarkan kepada Sdr. DIMAS, dan Sdr. DIMAS tertarik. Oleh karenanya mereka mengajak Sdr. DIMAS pergi menuju ke rumah Terdakwa II HARDOYO yang beralamat di Dsn. Jajar RT. 004/RW. 001 Ds. Jajar Kec. Talun Kab. Blitar untuk mengecek mobil tersebut. - Bahwa sesampainya mereka (Terdakwa II EKO SUJIANTO, Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO dan Sdr. DIMAS) di rumah Terdakwa I HARDOYO, Terdakwa I HARDOYO mengajak mereka menuju ke rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Setelah melihat mobil Avanza tersebut, Sdr. DIMAS langsung tertarik dan menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan Saksi MUHAIMIN serta Terdakwa I HARDOYO menyampaikan bahwa surat kepemilikan mobil Avanza tersebut tidak ada, sehingga Sdr. DIMAS menawarnya dengan harga hanya Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah), dan Terdakwa I HARDOYO, Terdakwa II EKO SUJIANTO dan Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO beserta Saksi MUHAIMIN ternyata menyetujui penawaran Sdr. DIMAS. - Bahwa pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.24 WIB, Sdr. DIMAS mentransfer uang sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) ke rekening BRI Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto. Selanjutnya, uang gadai mobil Avanza tersebut, Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO pergunakan sendiri sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) digunakan Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO bersama dengan Terdakwa II EKO SUJIANTO, sedangkan sisanya diterima Terdakwa II EKO SUJIANTO melalui rekening BCA-nya dengan nomor rekening 3220674788 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). - Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Terdakwa II EKO SUJIANTO mentransfer uang gadai mobil Avanza tersebut kepada Terdakwa I HARDOYO sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA dengan nomor 3220487881 atas nama Hardoyo, karena uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa II EKO SUJIANTO sebagai uang fee/ upah menggadaikan mobil. Setelah itu Saksi HARDOYO memberikan sebagian uang tersebut kepada Saksi MUHAIMIN secara tunai yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Adapun sisa uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan Terdakwa I HARDOYO. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024, Saksi MUHAIMIN mendatangi Saksi HANDAYANI di rumahnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HANDAYANI dengan alasan uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi HANDAYANI lebih dulu sebagai uang muka sewa mobil Avanza milik Saksi HANDAYANI. Saksi HANDAYANI yang percaya dengan Saksi MUHAIMIN lalu membuatkan kwitansi penerimaaan uang yang ditandatangani oleh Saksi HANDAYANI dan almarhum suami-nya (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Saksi MUHAIMIN. - Bahwa pada bulan Oktober 2024, Saksi MUHAIMIN kembali datang ke rumah Saksi HANDAYANI untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki APV tahun 2009 warna biru metalik dengan Nomor Polisi B 1931 NPG, Nomor Rangka: MHY6DN42V93319823, Nomor Mesin: 615AID185202 (selanjutnya disebut mobil APV) milik Saksi HANDAYANI dengan alasan mobil Avanza Saksi HANDAYANI belum kunjung selesai diperbaiki dan Saksi MUHAIMIN membutuhkan mobil untuk menjalankan usahanya, dan Saksi MUHAIMIN juga menjanjikan mobil Avanza akan dikembalikan esok harinya. Oleh karena Saksi HANDAYANI percaya dengan penyampaian Saksi MUHAIMIN, Saksi HANDAYANI menyerahkan mobil APV miliknya kepada Saksi MUHAIMIN. - Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, setelah Saksi MUHAIMIN mengambil mobil APV milik Saksi HANDAYANI dan menitipkannya di rumah Sdr. TEGUH yang beralamat di Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi MUHAIMIN meminta Terdakwa I HARDOYO untuk membantu lagi mencarikan penerima gadai dan Terdakwa I HARDOYO lalu merekomendasikan Terdakwa II EKO SUJIANTO kepada Saksi MUHAIMIN. Selanjutnya,pada tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa I HARDOYO menghubungi Terdakwa II EKO SUJIANTO untuk meminta dicarikan penerima gadai dan Terdakwa II EKO SUJIANTO menyetujuinya. Pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, sebagaimana arahan Terdakwa I HARDOYO, Terdakwa II EKO SUJIANTO dan Sdr. TEGUH membawa mobil APV tersebut ke Showroom milik Sdr. SUWANDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) di daerah Kabupaten Kediri untuk digadaikan tanpa seizin/ sepengetahuan Saksi HANDAYANI. Di showroom tersebut, Sdr. SUWANDI menawar mobil APV tersebut kepada Terdakwa II EKO SUJIANTO sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi BPKB (hanya STNK), dengan pembayaran secara tunai dan Terdakwa II EKO SUJIANTO menyetujuinya. - Bahwa setelah uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diterima oleh Terdakwa II EKO SUJIANTO secara tunai, uang tersebut ia diserahkan kepada Terdakwa I HARDOYO. Uang tersebut kemudian digunakan bersama-sama oleh Saksi MUHAIMIN, Terdakwa I HARDOYO, Terdakwa II EKO SUJIANTO dan Sdr. TEGUH. - Bahwa pada saat Saksi MUHAIMIN meminta Terdakwa I HARDOYO dan Terdakwa II EKO SUJIANTO menggadaikan 1 (satu) unit mobil Avaza dan 1 (satu) unit mobil APV milik Saksi HANDAYANI, Terdakwa I HARDOYO dan Terdakwa II EKO SUJIANTO telah mengetahui bahwa 2 mobil tersebut bukan milik Saksi MUHAIMIN melainkan milik Saksi HANDAYANI. - Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi NUR HANDAYANI mengalami kerugian ± sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------- Atau Kedua ----- Bahwa Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dan Saksi MUHAIMIN (dalam Berkas Perkara terpisah) pada tanggal 27 September 2024 dan pada tanggal 28 Oktober 2024 atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan September tahun 2024 dan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih di tahun 2024 bertempat di Dusun Butun, RT.01, RW.02, Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Juli 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi) Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi NUR HANDAYANI (selanjutnya disebut HANDAYANI) di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Saksi MUHAIMIN menawarkan agar 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1300 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Rangka: MHFM1BA878K108004, No. Mesin: 0026395 milik Saksi HANDAYANI dititipkan di garasi rumah Saksi MUHAIMIN di Desa Butun, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar karena mobil tersebut sering diparkir di pinggir jalan. Selanjutnya karena sudah lama mengenal Saksi MUHAIMIN sebagai mantan Kepala Desa, Saksi HANDAYANI percaya dan menyerahkan mobil beserta kunci kontaknya. Bahwa pada awal bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi HANDAYANI menghubungi Saksi MUHAIMIN untuk meminta kembali mobil tersebut. Namun, Saksi MUHAIMIN mendatangi Saksi HANDAYANI tanpa membawa mobil dan menyampaikan akan menyewa mobil tersebut untuk transportasi usahanya dengan janji - memberikan uang sewa, sehingga Saksi HANDAYANI percaya dan membiarkan mobilnya tetap dikuasai oleh Saksi MUHAIMIN. Bahwa pada akhir bulan September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN berniat menggadaikan mobil Toyota Avanza tersebut tanpa izin Saksi HANDAYANI. Kemudian Saksi MUHAIMIN menghubungi Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR untuk mencarikan penerima gadai dari Mobil Avanza milik Saksi HANDAYANI. Selanjutnya, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR menyetujuinya permintaan Saksi MUHAIMIN, lalu pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR menghubungi Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan mengatakan: “Iki loh onok mobile mbah min disendekne” (ini ada mobilnya MUHAIMIN mau digadaikan karena butuh uang). - - - - Bahwa Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN yang saat itu sedang bersama Saksi FAJAR YUDHI HARTANTO (selanjutnya disebut Saksi FAJAR) di sekitar Kantor Pemkab Blitar langsung menawarkan unit tersebut kepada Sdr. DIMAS (DPO). Selanjutnya, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN, Saksi FAJAR, dan Sdr. DIMAS (DPO) pergi ke rumah Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR di Dusun Jajar RT. 004 RW. 001 Desa Jajar Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, lalu bersama-sama menuju ke rumah Saksi MUHAIMIN yang beralamat di Dusun Butun RT.001 RW.002 Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk mengecek unit mobil. Bahwa meskipun Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dan Saksi FAJAR mengetahui bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan yang sah berupa BPKB dan STNK asli, serta mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Saksi MUHAIMIN melainkan milik orang lain, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dan Saksi FAJAR tetap melanjutkan transaksi. Sdr. DIMAS (DPO) kemudian menawar mobil tersebut sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dan disetujui oleh Saksi MUHAIMIN. Bahwa setelah Saksi MUHAIMIN menyetujui penawaran Sdr. DIMAS, kemudian pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.24 WIB Sdr. DIMAS mentransfer uang pembayaran sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui rekening BRI Saksi FAJAR dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto. Selanjutnya dari uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut Saksi FAJAR mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk dinikmati Saksi FAJAR dan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Saksi FAJAR gunakan bersama – sama dengan Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN. Selanjutnya Saksi FAJAR mentransfer sisa uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut kepada Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan cara mentransfernya secara bertahap ke rekening BCA Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dengan nomor rekening 3220674788 atas nama Eko Sujianto yang pertama sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa pada tanggal 28 September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN mentransfer uang hasil gadai mobil Toyota Avanza kepada Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN ke rekening BCA Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dengan nomor rekening 3220487881 atas nama Hardoyo dan sisa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN sebagai uang fee atau upah dari membantu menggadaikan mobil. Selanjutnya setelah menerima uang dari Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR memberikan sisa uang tersebut kepada Saksi MUHAIMIN secara tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian selisih uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk kepentingan Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR. - - - - - - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN mendatangi rumah Saksi HANDAYANI untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi HANDAYANI dengan alasan uang tersebut sebagai uang muka sewa mobil Toyota Avanza milik Saksi HANDAYANI. Selanjutnya karena Saksi HANDAYANI percaya dengan Saksi MUHAIMIN, Saksi Handayani membuatkan tanda terima uang tersebut beserta kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi HANDAYANI dan almarhum suami Saksi HANDAYANI (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Saksi MUHAIMIN. Bahwa pada bulan Oktober 2024 (di waktu yang tidak dapat diingat lagi), Saksi MUHAIMIN kembali mendatangi rumah Saksi HANDAYANI dan menyampaiakan bahwa mobil Avanza sebelumnya sedang diperbaiki di bengkel. Selanjutnya, Saksi MUHAIMIN meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki APV tahun 2009 warna biru metalik dengan Nomor Polisi B 1931 NPG, Nomor Rangka : MHY6DN42V93319823, Nomor Mesin : 615AID185202 milik Saksi HANDAYANI dengan janji akan mengembalikan Mobil Avanza keesokan harinya, kemudian Saksi HANDAYANI menyerahkan mobil Suzuki APV tersebut kepada Saksi MUHAIMIN secara sukarela. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 (diwaktu yang tidak dapat diingat lagi), setelah Saksi MUHAIMIN menguasai mobil Suzuki APV tersebut, Saksi MUHAIMIN kembali menghubungi Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR meminta bantuan untuk dicarikan penerima gadai Mobil Suzuki APV dengan tanpa seizin pemiliknya yaitu Saksi HANDAYANI. Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR kemudian meminta Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN untuk mencarikan penerima gadai mobil Suzuki APV tersebut. Atas arahan tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN bersama Sdr. TEGUH membawa mobil Suzuki APV milik Saksi HANDAYANI ke sebuah Showroom milik Sdr. SUWANDI (DPO) di Kabupaten Kediri tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI. Bahwa di tempat tersebut, Sdr. SUWANDI (DPO) menerima gadai mobil Suzuki APV tersebut secara tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) meskipun tanpa dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan. Uang tersebut kemudian digunakan bersama-sama oleh Saksi MUHAIMIN, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dan Sdr. TEGUH Bahwa pada saat Saksi MUHAIMIN, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN dan Saksi FAJAR bersama-sama menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avaza milik Saksi HANDAYANI adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI. Bahwa saat Saksi MUHAIMIN, Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR, Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN bersama-sama-sama menggadaikan 1 (satu) unit mobil - merek Suzuki APV milik Saksi HANDAYANI adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HANDAYANI. Bahwa akibat perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan oleh Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN bersama dengan Saksi MUHAIMIN, pemilik sah barang yaitu Saksi HANDAYANI mengalami kerugian materiil berupa kehilangan 2 (dua) unit mobil dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan Terdakwa I HARDOYO bin (alm.) SOEKANDAR dan Terdakwa II EKO SUJIANTO bin MESELAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya