| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa IRWANTO (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama – sama dengan Saksi BAMBANG SUKARNOTO als. OCENG Bin AGUS RIYANTO (Berkas Terpisah) (selanjutnya disebut Saksi BAMBANG) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 19.10 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025, bertempat di tepi jalan depan rumah yang beralamat di Dusun Sebeng RT.03 RW.01 Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AG-4082-OBE warna hitam yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu korban Herdi dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa memiliki hutang kepada Saksi BAMBANG sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). kemudian Saksi BAMBANG menagih tetapi Terdakwa menjawab “AYO GOLEK SEPEDA, AKU GAK ISO NYAUR DUIT” (ayo mencari (mencuri) sepeda motor, saya tidak bisa membayar hutang pakai uang). saat itu Saksi BAMBANG menjawab “AYO, AKU YO BUTUH SEPEDA TAK GAE NGETERKE ANAK SEKOLAH, OJO DI DOL” (Ayo, saya juga butuh sepeda motor buat mengantar anak sekolah, jangan dijual), kemudian pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa mendatangi Saksi BAMBANG dirumahnya yang beralamat di Dusun Bumirejo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Ungu untuk nopolnya Saksi BAMBANG lupa dan mengatakan “AYO BUDAL GOLEK PEDAH ARAH KULON” (ayo berangkat cari sepeda arah barat) dan Saksi BAMBANG jawab ayo. saat itu Terdakwa sudah membawa kunci T pada tasnya, Kemudian Saksi BAMBANG yang mengemudikan sepeda motor milik Terdakwa ke arah selorejo kab. Blitar dengan Terdakwa duduk di jok belakang Saksi BAMBANG. Sesampai di selorejo belum mendapat sasaran sehingga berhenti untuk bertukar posisi duduk, Saksi BAMBANG gantian yang duduk di jok belakang dan Terdakwa yang mengemudikan sepeda motor, kemudian melaju ke arah Kesamben, Sesampai di Trafict Light Kesamben Terdakwa belok kiri arah desa Jugo, setelah melewati makam di kiri jalan dan pertigaan ambil kiri, saat itu melihat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol AG 4082 OBE terparkir di sebelah kiri pinggir jalan, Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai tepat di sebelah kanan sepeda motor tersebut sambil mengatakan kepada Saksi BAMBANG “KUI LHO KUNCINE NYANTOL,SIKATEN” (itu kuncinya masih terpasang, ambil saja), selanjutnya Saksi BAMBANG langsung turun dari sepeda motor untuk mengambil sepeda motor tersebut. Sementara Terdakwa yang masih duduk di atas jok sepeda motor segera memundurkan sepeda motornya dan berhenti sekitar 5 meter di belakang sepeda motor yang sedang terparkir tersebut, sambil mengawasi keadaan sekitar memastikan keadaan aman dan jika Saksi BAMBANG gagal mencuri maka Terdakwa langsung menyelamatkan Saksi BAMBANG, saat Terdakwa berada di posisinya, Saksi BAMBANG segera duduk di atas jok sepeda motor Honda Beat Nopol AG 4082 OBE tersebut sambil kaki kiri Saksi BAMBANG menyingkap (melipat) standart sampingnya, kemudian Saksi BAMBANG langsung memegang anak kunci yang masih tertancap di lubangnya dengan tangan kanan Saksi BAMBANG, Saksi BAMBANG putar ke kanan dalam posisi on, kemudian Saksi BAMBANG memencet tombol stater nya dan ketika mesin menyala (berbunyi) segera Saksi BAMBANG memutar gasnya melajukan motor tersebut ke arah desa jugo (arah selatan) di ikuti Terdakwa yang mengendarai sepeda motor miliknya mengikuti Saksi BAMBANG dari belakang, melewati jembatan penyeberangan sungai brantas, belok kiri menuju daerah Kalipare, Sesampai di lapangan golf wilayah Kalipare Saksi BAMBANG dan Terdakwa masing-masing menghentikan sepeda motor. Disana Terdakwa meminta Saksi BAMBANG melepas plat nomor sepeda motor yang berhasil Saksi BAMBANG ambil tersebut. Selanjutnya dirinya membuka jok sepeda motor yamaha mio miliknya dan mengambil kunci pas dari dalam joknya untuk diberikan kepada Saksi BAMBANG. Selanjutnya Saksi BAMBANG gunakan kunci pas tersebut untuk membuka baut plat nomor sepeda hasil tersebut. Setelah baut lepas dan plat nomor berhasil Saksi BAMBANG lepas maka plat nomor tersebut Saksi BAMBANG buang di semak-semak pinggir lapangan golf daerah Kalipare tersebut, Kemudian kami bertukar motor, dimana Terdakwa membawa sepeda motor hasil curian tersebut pulang kerumahnya karena katanya ada yang hendak membeli dan Saksi BAMBANG membawa pulang kerumah sepeda motor yamaha mio warna ungu milik Terdakwa, keesokan harinya sekitar pukul 9.00 WIB Terdakwa membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumah Saksi BAMBANG sambil berkata pada Terdakwa “PEDAHE GAK JADI PAYU, MOK GENTENI PIYE?” (sepeda motornya tidak jadi laku jual, kamu beli gimana?). Dan Saksi BAMBANG jawab “IYO TAK GENTENANE, TAK GAE NGETERNE SEKOLAH ANAKKU” (iya saya belinya, saya buat mengantar sekolah anak saya), kemudian Saksi BAMBANG dan Terdakwa memperkirakan harga jual sepeda motor tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Dan karena kami mengambil sepeda motor tersebut bersama-sama, maka jika Saksi BAMBANG membelinya Saksi BAMBANG tinggal memberikan uang separuh dari harga perkiraan kami tersebut. Ditambah lagi Saksi BAMBANG yang bagian mengeksekusi atau mencuri maka Saksi BAMBANG mendapat bagian hasil lebih besar. Sehingga ditemukan kesepakatan Saksi BAMBANG memberi uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi BAMBANG mendapat sepeda motor tersebut atau jika ditafsirkan Saksi BAMBANG mendapat sebesar Rp 1.700.000,-, karena Terdakwa masih memiliki hutang kepada Saksi BAMBANG sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) maka Saksi BAMBANG tinggal membayar sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Namun karena Saksi BAMBANG belum memiliki uang maka sepeda motor tersebut Saksi BAMBANG bawa dulu dan Terdakwa pulang kerumahnya mengendarai sepeda motor yamaha mio warna ungu miliknya, beberapa hari kemudian Terdakwa mendatangi Saksi BAMBANG dirumah Saksi BAMBANG untuk menagih pembayaran yang belum Saksi BAMBANG lakukan, dan saat itu karena Saksi BAMBANG baru memiliki uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) maka pada saat Terdakwa datang, Saksi BAMBANG memberinya uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai, Kemudian selang beberapa hari Terdakwa kembali mendatangi Saksi BAMBANG kerumah Saksi BAMBANG untuk menagih kekurangan pembayaran sepeda motor tersebut dan saat itu Saksi BAMBANG langsung melunasinya dengan memberi Terdakwa uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Sehingga sepeda motor tersebut menjadi milik Saksi BAMBANG dan Saksi BAMBANG kuasai. Sedangkan Terdakwa sudah mendapatkan bagiannya yaitu pembayaran dari Saksi BAMBANG dengan total Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Yang mana uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas tindakan pencurian yang Saksi BAMBANG dan Terdakwa lakukan tersebut dan atas tertangkapnya Saksi BAMBANG akhirnya Terdakwa dilakukan pencarian oleh pihak Pihak Kepolisian Polsek Kesamben dan di ketahui bahwa Terdakwa sedang menjalani penahanan di Polsek Kromengan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut;----------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada korban Herdi selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol AG-4082-OBE warna hitam.--------------------------------------------
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa korban Herdi mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000-,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.-
|