Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2026/PN Blt CV SANTOSO FOUNDATION PT GREENFIELDS INDONESIA Cq PT GREENFIELDS FARM 2 BLITAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV SANTOSO FOUNDATION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. BASID, S.H.CV SANTOSO FOUNDATION
Tergugat
NoNama
1PT GREENFIELDS INDONESIA Cq PT GREENFIELDS FARM 2 BLITAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum.

3.Menyatakan tindakan Tergugat yang menuduh Penggugat melakukan pelanggaran SOP dan pelanggaran biosekuriti tanpa pemeriksaan yang objektif, tanpa klarifikasi dan tanpa diberi kesempatan pembelaan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

4.Menyatakan Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama Nomor 001/GI/PROC/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sejumlah Rp. Rp. 3.760.962.477 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh juta Sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sejumlah Rp. 2.035.000.000 (dua miliar tiga puluh lima juta) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

7.Mengukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya.

9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak