| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Para Pemohon untuk:
-Merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3573-LU-06082018-0002 yang semula tertulis: Bahwa di Kota Malang pada tanggal 21 Juli 2018 telah lahir: AZKIO KAFEEL NAVARO dirubah menjadi: MUHAMMAD AZKIO KAFEEL AS SAPGA.
-Merubah nama anak Para Pemohon pada KK Nomor: 3505211110230001 yang semula tertulis: AZKIO KAFEEL NAVARO dirubah menjadi: MUHAMMAD AZKIO KAFEEL AS SAPGA ;
3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|