| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan dari PEMOHON;
2.Menetapkan sah perubahan Tahun Lahir Anak Kandung PEMOHON yang semula pada tanggal 17 September 2014 menjadi 17 september 2015 dalam Kutipan Akta Lahir Nomor: 3505-LU-07102014-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, tertanggal 07 Oktober 2014;
3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kepada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar paling lambat 30 (tiga puluh) hati sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4.Membebankan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A-quo sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
|