| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Samani telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan Permohonan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Nursiati yang telah diajukan tidak sah;
5.Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2554/D Tahun 1988 atas nama Nursiati dengan nama Ayah Samani dan nama Ibu Siti, tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efect Steilen);
6.Menghukum Turut Tergugat mencoret Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2554/D Tahun 1988 atas nama Nursiati dari register yang disediakan untuk itu;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |