Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Blt MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn. FERDI HERMAWANTO Als BRIMOB Bin (Alm) MUALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-920/M.5.48/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ALFIN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI HERMAWANTO Als BRIMOB Bin (Alm) MUALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa FERDI HERMAWANTO alias Brimob bin (alm) MUALI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB Saksi YUAN ANDIK PURNONMO (selanjutnya disebut saksi YUAN) menghubungi Terdakwa FERDI HERMAWANTO alias Brimob bin (alm) MUALI (selanjutnya disebut Terdakwa)  untuk memesan Pil Dobel L, kemudianTerdakwa menjawab Pil Dobel L tersebut sudah tersedia, lalu Saksi YUAN dan Terdakwa bersepakat akan bertemu sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Kali Complang Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ketika Saksi YUAN dan Terdakwa bertemu, Saksi YUAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L kepada Saksi YUAN, setelah menerima Pil Dobel L dari Terdakwa lalu Saksi YUAN pulang ke rumahnya.
  • Bahwa  Terdakwa telah mengedarkan Pil Dobel L kurang lebih selama 2 (dua) bulan yaitu dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 kepada Sdr. MENYUN (DPO),  Sdr. RUDI (DPO), Sdr. ALEX (DPO) dan Sdr. EDO (DPO). Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 240 butir Pil Dobel L yang laku terjual.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sumbersari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi peredaran Pil Dobel L, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB  Saksi SANDRO YOGA M dan Saksi GALIH PRAKHASIWI (Anggota Kepolisian Polres Blitar) bersama Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Saksi YUAN, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi YUAN di temukan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) klip plastik berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dalam kepemilikan Saksi YUAN ANDIK.
  • Bahwa Saksi YUAN mengaku mendapat Pil Dobel L tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi SANDRO YOGA dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Pohgunung, RT 33 RW 08 Desa Mergourip, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti diatas meja ruang tamu berupa :
    • Uang tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
    • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam 
    • 1 (satu) buah HP merk Samsung A04 warna hitam nomor sim card 081774186843.

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan.

  • Bahwa Pil Dobel L yang diedarkan Terdakwa kepada Saksi YUAN, Sdr. MENYUN (DPO),  Sdr. RUDI (DPO), Sdr. ALEX (DPO) dan Sdr. EDO merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, nomor bets, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 114/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI :
  • 15 (lima belas) butir Pil Dobel L diketahui memiliki berat bersih 2,85 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :            11747/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 didapatkan hasil sebagai berikut:
  • BB Nomor 36298/2025/NOF dengan berat 0,375 gram atas nama YUAN ANDIK PURNOMO Als ANDIK; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa FERDI HERMAWANTO Alias Brimob Bin (Alm) MUALI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkaranya, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB, Saksi YUAN ANDIK PURNONMO (selanjutnya disebut saksi YUAN) menghubungi Terdakwa FERDI HERMAWANTO alias Brimob bin (alm) MUALI (selanjutnya disebut Terdakwa)  untuk memesan Pil Dobel L, kemudianTerdakwa menjawab Pil Dobel L tersebut sudah tersedia, lalu Saksi YUAN dan Terdakwa bersepakat akan bertemu sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan Kali Complang Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Ketika Saksi YUAN dan Terdakwa bertemu, Saksi YUAN menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa melakukan praktik kefarmasian berupa Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L kepada Saksi YUAN, setelah menerima Pil Dobel L dari Terdakwa lalu Saksi YUAN pulang ke rumahnya.
  • Bahwa  Terdakwa telah mengedarkan  Pil Dobel L kurang lebih selama 2 (dua) bulan yaitu dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 kepada Sdr. MENYUN (DPO),  Sdr. RUDI (DPO), Sdr. ALEX (DPO) dan Sdr. EDO (DPO). Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan Pil Dobel L sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 240 butir Pil Dobel L.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar sering terjadi transaksi peredaran Pil Dobel L, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB  Saksi SANDRO YOGA M dan Saksi GALIH PRAKHASIWI (Anggota Kepolisian Polres Blitar) bersama Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Saksi YUAN, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi YUAN di temukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) klip plastik berisi 15 (lima belas) butir Pil Dobel L dalam kepemilikan Saksi YUAN ANDIK.
  • Bahwa Saksi YUAN mengaku mendapat Pil Dobel L tersebut dari Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi SANDRO YOGA dan Saksi GALIH PRAKHASIWI bersama Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap  Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Pohgunung, RT 33 RW 08 Desa Mergourip, Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti diatas meja ruang tamu berupa :
  • Uang tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),
  • 1 (satu) buah tas selempang warna hitam 
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung A04 warna hitam nomor sim card 081774186843.

Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Blitar untuk dilakukan penyitaan.

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Pegadaian Nomor : 114/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin PT. Pegadaian Unit Wlingi METI KRISTANTI:
  • 15 (lima belas) butir Pil Dobel L diketahui memiliki berat bersih 2,85 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :            11747/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 didapatkan hasil sebagai berikut:
  • BB Nomor 36298/2025/NOF dengan berat 0,375 gram atas nama YUAN ANDIK PURNOMO Als ANDIK ; positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat tanda register/izin edar kefarmasian dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki latar belakang dibidang kefarmasian/kesehatan.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya