| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 901.374.250,- (sembilan ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus lima puluh Rupiah) kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar penalty/denda sebesar 2% per bulan atas jumlah yang belum dibayar terhitung sejak 14 Desember 2020 sampai membayar lunas;
5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|