Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/M.5.22.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKA PUTRI YULIANA, SHMUKAMAD IWAN RIDHOI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Bendowulung RT 001 RW. 002 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi JHOHAN BAGUS SAPUTRO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sediaan farmasi berupa Pil Double L didaerah Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan didalam rumah yang beralamat di Dusun Bendowulung Rt. 1 Rw. 02 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) butir plastik klip masing-masing klip berisi @ 100 butir Pil Double L jumlah total 800 (delapan ratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Dobel L, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085804279822. Selanjutnya Terdakwa mengaku terus terang kalau telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S alias OWEN Bin SUPARMANTO (selanjutnya disebut Saksi M. OWEN).-
  • Bahwa selanjutnya Saksi M. OWEN telah diamankan pada waktu dan tempat yang sama dan telah didapati 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berisi 60 (enam puluh) butir Pil Double L, dan Saksi M. OWEN mengakui kalau telah membeli Pil Double L tersebut dari Terdakwa.-----------------------------------------------------
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi M. OWEN dengan HP merk Redmi warna ungu simcard 085804279822 dengan mengatakan “iki enek” (ini ada) “nempil mboten” (butuh tidak) dan Saksi M. OWEN menjawab kalau hendak beli Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menanyakan posisi Terdakwa ada dimana kemudian dijawab oleh Terdakwa kalau posisinya ada di rumah.------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi M. OWEN datang kerumah Terdakwa dan langsung memberikan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi M. OWEN untuk mengambil Pil Double L di kota Saksi ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin (Alm) ROHMAD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yaitu di Desa Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan diberi total 9 (sembilan) klip plastik yang tiap klip plastik beris @ 100 (seratus) butir Pil Double L total sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil dobel L, kemudian Terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menghitung Pil Double L yang kemudian dihitung dan diambil sebanyak 60 (enam puluh) butir Pil Double L dan dimasukkan kedalam kresek warna putih selanjutnya diserahkan kepada Saksi M. OWEN.------------------
  • Bahwa setelah selesai transaksi dengan Saksi M. OWEN, kemudian datang Saksi FAJAR, dan selanjutnya ketiganya mengobrol diruang tamu dan tak lama kemudian petugas Satresnarkoba datang dan mengamankan ketiganya untuk dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut.-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil Double L yang diedarkan tersebut tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01691/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 05234/2026/NOF dan 05235/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa MUKAMAD IWAN RIDHO'I Als KATIBO Bin (Alm) KATIRAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Bendowulung RT 001 RW. 002 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi JHOHAN BAGUS SAPUTRO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sediaan farmasi berupa Pil Double L didaerah Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan didalam rumah yang beralamat di Dusun Bendowulung Rt. 1 Rw. 02 Desa Bendowulung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) butir plastik klip masing-masing klip berisi @ 100 butir Pil Double L jumlah total 800 (delapan ratus) butir Pil Dobel L, 1 (satu) plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir Pil Dobel L, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna ungu beserta simcardnya 085804279822. Selanjutnya Terdakwa mengaku terus terang kalau telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi M. OWEN NEZHA PUTRA S alias OWEN Bin SUPARMANTO (selanjutnya disebut Saksi M. OWEN).-
  • Bahwa selanjutnya Saksi M. OWEN telah diamankan pada waktu dan tempat yang sama dan telah didapati 1 (satu) buah kantong kresek warna putih berisi 60 (enam puluh) butir Pil Double L dan Saksi M. OWEN mengakui kalau telah membeli Pil Double L tersebut dari Terdakwa.-----------------------------------------------------
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira jam 12.00 WIB Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi M. OWEN dengan HP merk Redmi warna ungu simcard 085804279822 dengan mengatakan “iki enek” (ini ada) “nempil mboten” (butuh tidak) dan Saksi M. OWEN menjawab kalau hendak beli Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menanyakan posisi Terdakwa ada dimana kemudian dijawab oleh Terdakwa kalau posisinya ada di rumah.------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi M. OWEN datang kerumah Terdakwa dan langsung memberikan uang pembelian Pil Double L sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Saksi M. OWEN untuk mengambil Pil Double L di kota Saksi ANDRI ZANUAR EFENDI Als ANDRE Bin alm ROHMAD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yaitu di Desa Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan diberi total 9 (sembilan) klip plastik yang tiap klip plastik beris @ 100 (seratus) butir Pil Double L total sebanyak 900 (sembilan ratus) butir Pil Double L kemudian Terdakwa kembali pulang kerumahnya dan menghitung Pil Double L yang kemudian dihitung dan diambil sebanyak 60 (enam puluh) butir Pil Double L dan dimasukkan kedalam kresek warna putih selanjutnya diserahkan kepada Saksi M. OWEN.------------------
  • Bahwa setelah selesai transaksi dengan Saksi M. OWEN, kemudian datang Saksi FAJAR, dan selanjutnya ketiganya mengobrol diruang tamu dan tak lama kemudian petugas Satresnarkoba datang dan mengamankan ketiganya untuk dibawa ke Polres Blitar Kota untuk proses lebih lanjut.-----------------------------
  • Bahwa Terdakwa seorang petani yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01691/NOF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 05234/2026/NOF dan 05235/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya