Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.B/2025/PN Blt DWIANTO VIANTISKA, S.H. ERIK ISWAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 471/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3500/M.5.22.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWIANTO VIANTISKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK ISWAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa ERIK ISWAHYUDI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Ds Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja, telah melakukan penganiayaan yang berakibat luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa meminjam uang kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha, karena sudah lama tidak di bayar, maka Korban menghubungi Terdakwa  lewat telpon guna menanyakan digunakan untuk usaha apa uang yang Korban pinjamkan tersebut ;-----------------------------------
  • Bahwa dalam percakapan di tilpon tersebut Terdakwa menerangkan jika uang yang dipinjam tersebut sudah habis digunakan sebagai modal usaha penjualan BBM eceran bersama temannya yang berlokasi di dekat SPBU Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, supaya Korban percaya Terdakwa menawarkan kepada Korban untuk melihat lokasi usaha yang Terdakwa jalankan tersebut ;----------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, Korban dihubungi oleh Terdakwa agar Korban menjemputnya dirumah orang tua Terdakwa yang berada di Dsn. Tegalrejo, Ds. Gembongan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Civic tahun 2003 Warna Silver Nopol AG 1633 PS Korban berangkat menjemput Terdakwa, setelah menjemput Terdakwa, Korban mengajak Terdakwa mampir kerumah Korban terlebih dahulu, tidak lama kemudian Korban dan Terdakwa berangkat menuju ke rumah kontrakan milik Terdakwa yang ada di Ds. Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tiba dirumah kontrakan milik Terdakwa, Korban dan Terdakwa sempat mengobrol  di teras rumah kontrakan dan juga sempat keluar rumah untuk mencari makan, setelah mencari makan Korban dan Terdakwa kembali lagi ke kontrakan milik Terdakwa dan kemudian ngobrol membahas kembali terkait kerjasama penjualan BBM eceran tersebut, akan tetapi di sela obrolan tersebut terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Korban hingga terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Korban meminta sisa bensin yang masih ada, kemudian Korban bermaksud mengecek stok bensin eceran yang ada pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Korban jika setok BBM tersebut berada di dapur, kemudian Korban menuju kedapur melalui ruang tamu yang ada disamping rumah, namun karena gelap Korban kembali ke kendaraan untuk mengambil Hand Phone yang akan digunakan sebagai penerangan, sedangkan Terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 2 (dua) buah jerigen yang masih berisi bensin kemudian diletakan di Kendaraan milik Korban, setelah mengambil Hand Phone Korban masuk kedalam rumah dan Korban masih membicarakan masalah uang yang dipinjamkan kepada Terdakwa tersebut, hal ini membuat Terdakwa merasa jengkel kepada Korban, ketika Terdakwa mengikuti Korban yang berjalan menuju keruang dapur, Terdakwa melihat peralatan pertanian berupa cangkul, ungkal, arit / sabit yang terletak disisi samping rumah, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menganiaya Korban, kemudian Terdakwa mengambil sebuah sabit  setelah itu Terdakwa mengikuti Korban yang masuk menuju keruang dapur, sesampai diruang dapur sabit yang  Terdakwa bawa tersebut langsung disabetkan ke arah bahu Korban yang membuat bagian bahu Korban terluka dan tali tas yang melingkar dibahu Korban putus, karena kaget Korban membalikan badannya dan Terdakwa melompat dengan berteriak ”aakh” sambil mengayunkan kembali sabitnya kearah Korban, akan tetapi sabetan tersebut dapat di tangkis oleh Korban dengan lengan tangan kanannya akibatnya lengan tangan Korban mengalami luka, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sabit kearah Korban namun sabit tersebut berhasil ditangkap oleh Korban yang mengakibatkan telapak tangan dan jari tangan Korban luka, kemudian Korban berusaha mengambil sabit dari tangan Terdakwa sehingga terjadi dorong mendorong, saat berada di ruang tamu Terdakwa melepaskan sabit dari tangannya, setelah mendapatkan sabit dari tangan Terdakwa, korban berlari keluar rumah kontrakan menuju ke arah Utara untuk meminta pertolongan, kemudian Korban ditolong oleh warga kemudian Korban dibawa ke RSUD Srengat, sedangkan Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik Korban menuju kearah Selatan yaitu kearah Malang, dan berakhir di daerah Ngoro, Mojokerto ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membacok Korban dengan menggunakan senjata tajam berupa Sabit tersebut, Korban mengalami luka dibagian leher kiri, dada bagian kanan depan tepatnya bawah leher, Lengan tangan kanan, Telapak tangan kanan dan Jari kelingking kanan dan jari manis kanan ;------------------
  • Bahwa akibat luka yang dialami oleh Korban, anggota badan yaitu jempol tangan bagian Kanan tidak dapat ditekuk kembali, tangan kanan Korban setiap digunakan untuk mengangkat beban sering merasa kehilangan tenaga dan pada bahu sebelah kiri sering merasa nyeri jika terkena udara dingin  dan semua ini telah menghambat Korban didalam beraktivitas atau melakukan pekerjaan ;-------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum dari RSUD Srengat Kab. Blitar Nomor : B/440/4968/ 409/53.2/2024/, tanggal Februari 2024 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit berat. Menurut pasien tersebut pasien baru mengalami kejadian tebas clurit oleh temannya. Saat datang pasien mengeluh nyeri pada luka di leher, bahu kanan, tangan kanan, jari ke 5 tidak bisa digunakan.----------------------------
  • Pada pasien ditemukan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada bahu kiri, terdapat luka robek sepanjang dua koma dua sentimeter dalam nol koma tujuh sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.----------------------------------------
  • Pada dada kanan bagian atas, terdapat luka robek sepanjang satu koma dua sentimeter dalam nol koma lima sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.-------------------------
  • Pada lengan kanan bagian luar, terdapat luka robek sepanjang dua sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.----------------------------------------
  • Pada lengan kanan bagian luar, terdapat luka robek sepanjang satu sentimeter dalam nol koma satu sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka tumpul.--------------------------------
  • Pada jari ke lima tangan kanan terdapat luka robek sepanjang satu koma tiga sentimeter dalam nol koma dua sentimeter teraba jaringan tulang, dinding luka bersih, sudut luka lancip tidak beraturan.--
  • Pada jari keempat tangan kanan, terdapat luka robek sepanjang nol koma delapan sentimeter dalam nol koma satu sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih sudut luka lancip.------------
  • Pasien dirawat oleh dokter Spesialis Bedah Umum dan dokter Spesialis Tulang.--------------------------------
  • Terhadap Pasien dilakukan penjahitan dan perawatan luka diruang operasi dan pengobatan.---------------
  • Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada Pemeriksaan laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini ditemukan, luka robek terbuka pada bahu kiri, dada kanan bagian atas, lengan kanan bagian luar, dan jari keempat dan lima akibat kekerasan benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.----------

SUBSIDAIR :   

-----Bahwa ia Terdakwa ERIK ISWAHYUDI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Ds Sumberasri Kec.Nglegok Kab.Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja, telah melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya Terdakwa meminjam uang kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha, karena sudah lama tidak di bayar, maka Korban menghubungi Terdakwa  lewat telpon guna menanyakan digunakan untuk usaha apa uang yang Korban pinjamkan tersebut ;-----------------------------------
  • Bahwa dalam percakapan di tilpon tersebut Terdakwa menerangkan jika uang yang dipinjam tersebut sudah habis digunakan sebagai modal usaha penjualan BBM eceran bersama temannya yang berlokasi di dekat SPBU Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, supaya Korban percaya Terdakwa menawarkan kepada Korban untuk melihat lokasi usaha yang Terdakwa jalankan tersebut ;----------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, Korban dihubungi oleh Terdakwa agar Korban menjemputnya dirumah orang tua Terdakwa yang berada di Dsn. Tegalrejo, Ds. Gembongan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Civic tahun 2003 Warna Silver Nopol AG 1633 PS Korban berangkat menjemput Terdakwa, setelah menjemput Terdakwa, Korban mengajak Terdakwa mampir kerumah Korban terlebih dahulu, tidak lama kemudian Korban dan Terdakwa berangkat menuju ke rumah kontrakan milik Terdakwa yang ada di Ds. Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tiba dirumah kontrakan milik Terdakwa, Korban dan Terdakwa sempat mengobrol  di teras rumah kontrakan dan juga sempat keluar rumah untuk mencari makan, setelah mencari makan Korban dan Terdakwa kembali lagi ke kontrakan milik Terdakwa dan kemudian ngobrol membahas kembali terkait kerjasama penjualan BBM eceran tersebut, akan tetapi di sela obrolan tersebut terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Korban hingga terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Korban meminta sisa bensin yang masih ada, kemudian Korban bermaksud mengecek stok bensin eceran yang ada pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Korban jika setok BBM tersebut berada di dapur, kemudian Korban menuju kedapur melalui ruang tamu yang ada disamping rumah, namun karena gelap Korban kembali ke kendaraan untuk mengambil Hand Phone yang akan digunakan sebagai penerangan, sedangkan Terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 2 (dua) buah jerigen yang masih berisi bensin kemudian diletakan di Kendaraan milik Korban, setelah mengambil Hand Phone Korban masuk kedalam rumah dan Korban masih membicarakan masalah uang yang dipinjamkan kepada Terdakwa tersebut, hal ini membuat Terdakwa merasa jengkel kepada Korban, ketika Terdakwa mengikuti Korban yang berjalan menuju keruang dapur, Terdakwa melihat peralatan pertanian berupa cangkul, ungkal, arit / sabit yang terletak disisi samping rumah, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menganiaya Korban, kemudian Terdakwa mengambil sebuah sabit  setelah itu Terdakwa mengikuti Korban yang masuk menuju keruang dapur, sesampai diruang dapur sabit yang  Terdakwa bawa tersebut langsung disabetkan ke arah bahu Korban yang membuat bagian bahu Korban terluka dan tali tas yang melingkar dibahu Korban putus, karena kaget Korban membalikan badannya dan Terdakwa melompat dengan berteriak ”aakh” sambil mengayunkan kembali sabitnya kearah Korban, akan tetapi sabetan tersebut dapat di tangkis oleh Korban dengan lengan tangan kanannya akibatnya lengan tangan Korban mengalami luka, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sabit kearah Korban namun sabit tersebut berhasil ditangkap oleh Korban yang mengakibatkan telapak tangan dan jari tangan Korban luka, kemudian Korban berusaha mengambil sabit dari tangan Terdakwa sehingga terjadi dorong mendorong, saat berada di ruang tamu Terdakwa melepaskan sabit dari tangannya, setelah mendapatkan sabit dari tangan Terdakwa, korban berlari keluar rumah kontrakan menuju ke arah Utara untuk meminta pertolongan, kemudian Korban ditolong oleh warga kemudian Korban dibawa ke RSUD Srengat, sedangkan Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik Korban menuju kearah Selatan yaitu kearah Malang, dan berakhir di daerah Ngoro, Mojokerto ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membacok Korban dengan menggunakan senjata tajam berupa Sabit tersebut, Korban mengalami luka dibagian leher kiri, dada bagian kanan depan tepatnya bawah leher, Lengan tangan kanan, Telapak tangan kanan dan Jari kelingking kanan dan jari manis kanan ;------------------
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum dari RSUD Srengat Kab. Blitar Nomor : B/440/4968/409/53.2/2024/, tanggal Februari 2024 sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pasien datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit berat. Menurut pasien tersebut pasien baru mengalami kejadian tebas clurit oleh temannya. Saat datang pasien mengeluh nyeri pada luka di leher, bahu kanan, tangan kanan, jari ke 5 tidak bisa digunakan.----------------------------
  • Pada pasien ditemukan :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada bahu kiri, terdapat luka robek sepanjang dua koma dua sentimeter dalam nol koma tujuh sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.----------------------------------------
  • Pada dada kanan bagian atas, terdapat luka robek sepanjang satu koma dua sentimeter dalam nol koma lima sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.-------------------------
  • Pada lengan kanan bagian luar, terdapat luka robek sepanjang dua sentimeter dalam nol koma tiga sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka lancip.----------------------------------------
  • Pada lengan kanan bagian luar, terdapat luka robek sepanjang satu sentimeter dalam nol koma satu sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih, sudut luka tumpul.--------------------------------
  • Pada jari ke lima tangan kanan terdapat luka robek sepanjang satu koma tiga sentimeter dalam nol koma dua sentimeter teraba jaringan tulang, dinding luka bersih, sudut luka lancip tidak beraturan.--
  • Pada jari keempat tangan kanan, terdapat luka robek sepanjang nol koma delapan sentimeter dalam nol koma satu sentimeter teraba jaringan otot, dinding luka bersih sudut luka lancip.------------
  • Pasien dirawat oleh dokter Spesialis Bedah Umum dan dokter Spesialis Tulang.--------------------------------
  • Terhadap Pasien dilakukan penjahitan dan perawatan luka diruang operasi dan pengobatan.---------------
  • Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada Pemeriksaan laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini ditemukan, luka robek terbuka pada bahu kiri, dada kanan bagian atas, lengan kanan bagian luar, dan jari keempat dan lima akibat kekerasan benda tajam.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;----------

DAN

KEDUA :         

-----Bahwa ia Terdakwa ERIK ISWAHYUDI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024, bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Ds Sumberasri Kec.Nglegok Kab.Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak dimiliki dengan cara melawan hukum telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Civic tahun 2003 Warna Silver Nopol AG 1633 PS milik Sdr. FERI IRAWAN (Korban) atau setidak-tidaknya barang tersebut baik seluruhnya maupun sebagian adalah kepunyaan orang lain selain Terdakwa, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya Terdakwa meminjam uang kepada Korban sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk modal usaha, karena sudah lama tidak di bayar, maka Korban menghubungi Terdakwa  lewat telpon guna menanyakan digunakan untuk usaha apa uang yang Korban pinjamkan tersebut ;-----------------------------------
  • Bahwa dalam percakapan di tilpon tersebut Terdakwa menerangkan jika uang yang dipinjam tersebut sudah habis digunakan sebagai modal usaha penjualan BBM eceran bersama temannya yang berlokasi di dekat SPBU Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar, supaya Korban percaya Terdakwa menawarkan kepada Korban untuk melihat lokasi usaha yang Terdakwa jalankan tersebut ;----------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB, Korban dihubungi oleh Terdakwa agar Korban menjemputnya dirumah orang tua Terdakwa yang berada di Dsn. Tegalrejo, Ds. Gembongan, Kec. Ponggok, Kab. Blitar, selanjutnya dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Civic tahun 2003 Warna Silver Nopol AG 1633 PS Korban berangkat menjemput Terdakwa, setelah menjemput Terdakwa, Korban mengajak Terdakwa mampir kerumah Korban terlebih dahulu, tidak lama kemudian Korban dan Terdakwa berangkat menuju ke rumah kontrakan milik Terdakwa yang ada di Ds. Sumberasri, Kec. Nglegok, Kab. Blitar.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah tiba dirumah kontrakan milik Terdakwa, Korban dan Terdakwa sempat mengobrol  di teras rumah kontrakan dan juga sempat keluar rumah untuk mencari makan, setelah mencari makan Korban dan Terdakwa kembali lagi ke kontrakan milik Terdakwa dan kemudian ngobrol membahas kembali terkait kerjasama penjualan BBM eceran tersebut, akan tetapi di sela obrolan tersebut terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Korban hingga terjadi pertengkaran, hingga akhirnya Korban meminta sisa bensin yang masih ada, kemudian Korban bermaksud mengecek stok bensin eceran yang ada pada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahukan kepada Korban jika setok BBM tersebut berada di dapur, kemudian Korban menuju kedapur melalui ruang tamu yang ada disamping rumah, namun karena gelap Korban kembali ke kendaraan untuk mengambil Hand Phone yang akan digunakan sebagai penerangan, sedangkan Terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 2 (dua) buah jerigen yang masih berisi bensin kemudian diletakan di Kendaraan milik Korban, setelah mengambil Hand Phone Korban masuk kedalam rumah dan Korban masih membicarakan masalah uang yang dipinjamkan kepada Terdakwa tersebut, hal ini membuat Terdakwa merasa jengkel kepada Korban, ketika Terdakwa mengikuti Korban yang berjalan menuju keruang dapur, Terdakwa melihat peralatan pertanian berupa cangkul, ungkal, arit / sabit yang terletak disisi samping rumah, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk menganiaya Korban, kemudian Terdakwa mengambil sebuah sabit  setelah itu Terdakwa mengikuti Korban yang masuk menuju keruang dapur, sesampai diruang dapur sabit yang  Terdakwa bawa tersebut langsung disabetkan ke arah bahu Korban yang membuat bagian bahu Korban terluka dan tali tas yang melingkar dibahu Korban putus, karena kaget Korban membalikan badannya dan Terdakwa melompat dengan berteriak ”aakh” sambil mengayunkan kembali sabitnya kearah Korban, akan tetapi sabetan tersebut dapat di tangkis oleh Korban dengan lengan tangan kanannya akibatnya lengan tangan Korban mengalami luka, selanjutnya Terdakwa kembali mengayunkan sabit kearah Korban namun sabit tersebut berhasil ditangkap oleh Korban yang mengakibatkan telapak tangan dan jari tangan Korban luka, kemudian Korban berusaha mengambil sabit dari tangan Terdakwa sehingga terjadi dorong mendorong, saat berada di ruang tamu Terdakwa melepaskan sabit dari tangannya, setelah mendapatkan sabit dari tangan Terdakwa, korban berlari keluar rumah kontrakan menuju ke arah Utara untuk meminta pertolongan, kemudian Korban ditolong oleh warga kemudian Korban dibawa ke RSUD Srengat, sedangkan Terdakwa melarikan diri dengan menggunakan kendaraan milik Korban menuju kearah Selatan yaitu kearah Malang, dan berakhir di daerah Ngoro, Mojokerto, didaerah Mojokerto tersebut kendaraan milik Korban dijual kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari ;-----------------------------------------
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil dan membawa kendaraan milik Korban tersebut, Terdakwa tidak ijin kepada Korban ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau kerugian tersebut lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;   -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya