Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2026/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H 1.VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO
2.DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 162/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO[Penahanan]
2DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I VERRY ANANTO Als PEROT Bin (Alm) MUJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAN AGUS PRISANTO Als BENDOT Bin (Alm) SUNGKONO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area persawahan Dusun Jengglik, Desa Salam, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa II di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setibanya dirumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari sepeda motor yang mau diambil (cari kerja/sasaran). Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berboncengan dengan mengendarai sepeda motor vario dan pergi menuju area persawahan di Kecamatan Ponggok lalu menuju area persawahan Kecamatan Srengat, kemudian Ketika di area Persawahan Dusun Jengglik Desa Salam Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang terparkir di pinggiran Sungai dan melihat keadaan sekitar kondisinya sepi lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk melewati 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor vario dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Saksi SUNARYO dengan cara mendorongnya sejauh 100 meter kearah barat setelah lokasi tersebut Terdakwa I anggap aman, kemudian Terdakwa I menggunakan kunci Letter Y kemudian secara tanpa izin merusak kunci kontak dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z setelah itu Terdakwa I menyalakan mesin 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan menggunakan starter pancal (kick starter), lalu Terdakwa I secara tanpa izin mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa II mengikuti Terdakwa I dari belakang dengan mengendarai sepeda motor vario. Selanjutnya, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Terdakwa II yang berada di Dusun Semanding Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar namun ditengah perjalanan Terdakwa I melepas plat nomor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan membuangnya ke sungai kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa II. Setibanya di rumah Terdakwa II, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z disimpan lalu Terdakwa I pulang kerumahnya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi SUNARYO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya