1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Mandesan pada tanggal 13 Mei 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Hamam Achjat karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Mandesan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Hamam Achjat tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|