Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2026/PN Blt WILDAN NORA WIDAGDO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2026/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILDAN NORA WIDAGDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Mandesan pada tanggal 13 Mei 2000 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Hamam Achjat karena sakit dan dikebumikan di TPU Desa Mandesan;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Hamam Achjat tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak