| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDODIN Als DODOT Bin MUJI SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di ranjauan pinggir jalan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang mengadili, meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Blitar dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah Hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Garum Kabupaten Blitar, kemudian Saksi BAMBANG SURATNO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di Dusun Talok RT.01 RW.02 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar tepatnya dibagian pekarangan belakang rumah dibawah pohon bambu dan ditemukan barang bukti berupa:-------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;---------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;-----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;-----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;--
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;-
- 1 (satu) buah tas belanja warna merah;--------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;-------------------------------------------------------------------------------
- 114 (seratus empat belas) buah sedotan plastik warna kuning;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya warna merah;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing warna hitam;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------------
- 18 (delapan belas) pak plastik klip masing-masing isi @100 pcs;-----------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam;--------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna kuning;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas genggam warna biru dongker;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merek Realme warna merah serta sim cardnya dengan nomor 085706106973;----------
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. Galipung (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem ranjau di pinggir jalan daerah Rejotangan Kabupaten Tulungagung yang pada awalnya hari Senin tanggal 2 Februari 2026 pukul 15.00 WIB Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. Galipung (DPO) agar mengambil paket ranjauan sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha V Xion warna hitam (yang sudah Terdakwa jual) dipinggir jalan daerah Rejotangan Tulungagung, sekitar pukul 21.00 WIB Sdr. Galipung (DPO) mengirimkan peta ranjauan pada Terdakwa, dan Terdakwa menemukan 1 (satu) bekas bungkus minuman teh rio yang didalamnya berisi sabu-sabu yang diletakan dibawah pohon pinggir jalan sesuai dengan titik ranjauan yang dikirim Sdr. Galipung (DPO), lalu bungkusan tersebut Terdakwa masukan kedalam saku jaket dan Terdakwa bawa pulang kerumah. sesampainya dirumah 1 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas teh rio, Terdakwa timbang dengan berat kotor kurang lebih 23 (dua puluh tiga) gram, lalu sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan 13 (tiga belas) gram.----------------------------
- Bahwa sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut langsung Terdakwa ranjau didesa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar tepatnya dibawah tiang listrik yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merek Surya warna merah sesuai dengan perintah Sdr.Galipung (DPO) , sedangkan sabu-sabu dengan berat 13 (tiga) belas gram Terdakwa pecah menjadi beberapa paket antara lain :--------------------------------------------
- Paket 1 berat 1 (satu) gram menjadi 4 (empat) paket/klip masing-masing dengan berat kurang lebih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;----------------------------------------------------------------------------------------
- Paket setengah dengan berat ½ gram menjadi 12 (dua belas) paket/klip dengan berat masing-masing kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;------------------------------------------------------------------
- Paket supra dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram menjadi 10 (sepuluh) paket /klip dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;--------------------------------------------------------------
Sehingga total berjumlah 26 (dua puluh enam) paket /klip dengan berat bervariasi.--------------------------
- Bahwa dalam meranjau sabu-sabu yang Terdakwa peroleh dari Sdr. Galipung (DPO) tersebut Terdakwa lakukan kurang lebih 3 kali dan dari masing-masing meranjau tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang atau mengambil sebagian sabu-sabu untuk dikonsumsi;----------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa dilakukan penangkapan ditemukan sisa barang bukti yang masih ada sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip, dan setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :-----
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,15 gram sisa untuk labfor 0,2 gram sisa barang bukti 0,13 gram;----------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,15 gram sisa barang bukti 0,16 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,32 gram sisa barang bukti 0,32 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,34 gram berat bersih 0,34 gram;----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,36 gram berat bersih 0,36 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh Sembilan) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,37 gram sisa barang bukti 0,37 gram;--------------------------------------
Jumlah berat kotor 2,42 (nol koma empat puluh dua) gram berat plastik 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram;----------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01689/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan NO : 0524/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,010 gram barang bukti disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIDODIN Als DODOT Bin MUJI SLAMET dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan NO ; 05426/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (1) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDODIN Als DODOT Bin MUJI SLAMET (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Talok Rt 01 Rw 02 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu terjadi di daerah Garum Kabupaten Blitar, kemudian Saksi BAMBANG SURATNO bersama dengan Saksi MAULANA RIZKI BIMANTORO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan dan hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya yang berada di Dusun Talok RT.01 RW.02 Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar tepatnya dibagian pekarangan belakang rumah dibawah pohon bambu dan ditemukan barang bukti berupa:-
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;---------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;-----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;-----
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram;--
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;-
- 1 ( satu) buah tas belanja warna merah;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah korek api;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;-------------------------------------------------------------------------------
- 114 (seratus empat belas) buah sedotan plastik warna kuning;-------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Surya warna merah;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah potongan sedotan ujungnya runcing warna hitam;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;---------------------------------------------------------------------------------------------
- 18 (delapan belas) pak plastik klip masing-masing isi @100 pcs;-----------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam;--------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna kuning;-------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas genggam warna biru dongker;---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merek Realme warna merah serta sim cardnya dengan nomor 085706106973;----------
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Sdr. Galipung (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan sistem ranjau di pinggir jalan daerah Rejotangan Kabupaten Tulungagung. sesampainya dirumah 1 bungkus sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas teh rio, Terdakwa timbang dengan berat kurang lebih 23 (dua puluh tiga) gram, lalu sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) bagian yaitu dengan berat 10 (sepuluh) gram dan 13 (tiga) belas) gram;---------------------------
- Bahwa sabu-sabu seberat 10 (sepuluh) gram tersebut langsung Terdakwa ranjau semua didesa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar tepatnya dibawah tiang listrik yang dibungkus menggunakan bekas bungkus rokok merek Surya warna merah sesuai dengan perintah Sdr. Galipung (DPO), sedangkan sabu-sabu dengan berat 13 (tiga) belas gram Terdakwa pecah menjadi beberapa paket antara lain :------------------
- Paket 1 berat 1 (satu) gram menjadi 4 (empat) paket/klip masing-masing dengan berat kurang lebih 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram;----------------------------------------------------------------------------------------
- Paket setengah dengan berat ½ gram menjadi 12 (dua belas ) paket/klip dengan berat masing-masing kurang lebih 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;------------------------------------------------------------------
- Paket supra dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram menjadi 10 (sepuluh) paket/klip dengan berat masing-masing 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;--------------------------------------------------------------
Sehingga total berjumlah menjadi 26 (dua puluh enam) paket/klip dengan berat bervarisasi.-------------
- Bahwa Terdakwa dalam meranjau sabu-sabu Terdakwa lakukan kurang lebih 3 kali dan dari masing-masing meranjau tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang atau mengambil sebagian sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ketika Terdakwa ditangkap ditemukan sisa barang bukti sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip, setelah dilakukan penimbangan gadai diperoleh berat sebagai berikut :-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0, 15 gram sisa untuk labfor 0,2 gram sisa barang bukti 0,13 gram;---------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,15 gram sisa barang bukti 0,16 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram berat plastik 0,12 gram berat bersih 0,32 gram sisa barang bukti 0,32 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram berat plastil 0,12 gram berat bersih 0,34 gram berat bersih 0,34 gram;-----------------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram berat plastik 0,12 gram berat berish 0,36 gram berat bersih 0,36 gram;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah klip plastik isi sabu-sabu dengan berat kotor 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram berat palstik 0,12 gram berat bersih 0,37 gram sisa barang bukti 0,37 gram;--------------------------------------
Jumlah berat kotor 2,42 (nol koma empat puluh dua) gram berat plastik 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram berat bersih 1,7 (satu koma tujuh) gram sisa untuk labfor 0,02 (nol koma nol dua) gram sisa barang bukti bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram;----------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01689/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S. Si., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan NO : 0524/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,010 gram barang bukti disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIDODIN Als DODOT Bin MUJI SLAMET dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan NO ; 05426/2026/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |