Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Blt A. PAMBUDI, S.H. LULUK ANDRIANTO ALIAS COPET BIN (Alm) SUDJOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/M.5.22.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. PAMBUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUK ANDRIANTO ALIAS COPET BIN (Alm) SUDJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa LULUK ANDRIANTO ALIAS COPET BIN (Alm) SUDJOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah Pos Kampling yang berada di Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah Saksi IRAWAN Alias OSLO [(selanjutnya disebut Saksi IRAWAN) (dilakukan penuntutan secara terpisah)], Terdakwa telah membeli Pil Double L dari Saksi IRAWAN dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) mendapatkan Pil Double L sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang dikemas di dalam 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L;----------------------------------
  • Bahwa Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa bawa dan simpan dengan tujuan untuk sebagian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;-
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di sebuah Pos Kampling yang berada di Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, datang Saksi MUHAMAD IBNU Alias MIUN (selanjutnya disebut Saksi MUHAMAD IBNU) menghampiri Terdakwa dan menanyakan apakah Pil Double L tersedia, kemudian Terdakwa menjawab ada, selanjutnya Saksi MUHAMAD IBNU mengatakan kepada Terdakwa kalau Saksi MUHAMAD IBNU hendak membeli Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjawab oke, kemudian Saksi MUHAMAD IBNU menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 6 (enam) butir Pil Double L kepada Saksi MUHAMAD IBNU, setelah itu Saksi MUHAMAD IBNU pergi pulang ke rumahnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIK HADI dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang di wilayah Blitar berhasil mengamankan Saksi MUHAMAD IBNU karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Double L di rumahnya yang beralamat di Dusun Sanan RT.002 RW.001 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Double L merupakan sisa Pil Double L yang Saksi MUHAMAD IBNU dapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi ANDIK HADI dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. melakukan pengembangan penyelidikan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur di depan rumah Saksi EKO NUR PRASETYO Alias TIO alamat RT.02 RW.04 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari saku celana kiri Terdakwa berupa  1 (satu) plastik klip berisi 95 butir Pil Double L, 1 (satu) plastik klip berisi 16 butir Pil Double L, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda nomor simcard 085647508156;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan berupa mengkonsumsi Pil Double L secara cuma-cuma, apabila Pil Double L sejumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang Terdakwa beli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tersebut laku/habis Terdakwa jual;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01685/NOF/2026 tanggal 03 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan FITA ADELIA, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 3 (tiga) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,568 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa LULUK ANDRIANTO ALIAS COPET BIN (Alm) SUDJOKO (selanjutnya disebut Terdakwa) Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT.02 RW.04 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah Saksi IRAWAN Alias OSLO [(selanjutnya disebut Saksi IRAWAN) (dilakukan penuntutan secara terpisah)], Terdakwa telah membeli Pil Double L dari Saksi IRAWAN dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) mendapatkan Pil Double L sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang dikemas di dalam 24 (dua puluh empat) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir Pil Double L;----------------------------------
  • Bahwa Pil Double L tersebut kemudian Terdakwa bawa dan simpan dengan tujuan untuk sebagian Terdakwa konsumsi dan sebagian lagi Terdakwa distribusikan dengan cara menjual kepada orang yang membutuhkannya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di sebuah Pos Kampling yang berada di Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, datang Saksi MUHAMAD IBNU Alias MIUN (selanjutnya disebut Saksi MUHAMAD IBNU) menghampiri Terdakwa dan menanyakan apakah Pil Double L tersedia, kemudian Terdakwa menjawab ada, selanjutnya Saksi MUHAMAD IBNU mengatakan kepada Terdakwa kalau Saksi MUHAMAD IBNU hendak membeli Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menjawab oke, kemudian Saksi MUHAMAD IBNU menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa memberikan 6 (enam) butir Pil Double L kepada Saksi MUHAMAD IBNU, setelah itu Saksi MUHAMAD IBNU pergi pulang ke rumahnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota yaitu Saksi ANDIK HADI dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. yang sedang melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran gelap obat keras terlarang di wilayah Blitar berhasil mengamankan Saksi MUHAMAD IBNU karena kedapatan memiliki barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Double L di rumahnya yang beralamat di Dusun Sanan RT.002 RW.001 Desa Dayu Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Double L merupakan sisa Pil Double L yang Saksi MUHAMAD IBNU dapatkan dengan cara membeli kepada Terdakwa, sehingga kemudian Saksi ANDIK HADI dan Saksi ANDIKA PUTRA PRATAMA, SH. melakukan pengembangan penyelidikan dan pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur di depan rumah Saksi EKO NUR PRASETYO Alias TIO alamat RT.02 RW.04 Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan saat digeledah ditemukan barang bukti dari saku celana kiri Terdakwa berupa  1 (satu) plastik klip berisi 95 butir Pil Double L, 1 (satu) plastik klip berisi 16 butir Pil Double L, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Surya warna merah, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru muda nomor simcard 085647508156;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan uang sejumlah kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan keuntungan berupa mengkonsumsi Pil Double L secara cuma-cuma, apabila Pil Double L sejumlah 480 (empat ratus delapan puluh) butir yang Terdakwa beli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tersebut laku/ habis Terdakwa jual;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa tindakan penyimpanan dan pendistribusian obat keras berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa simpan lalu didistribusikan tersebut merupakan jenis obat keras yang belum memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan ijin dari Pemerintah untuk diproduksi dan untuk diedarkan, dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter, yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit Parkinson (gangguan saraf yang tidak terkendali) dimana cara kerja obatnya mempengaruhi system syaraf pusat;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 11460/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini berupa : 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,308 gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya