| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT sekaligus Kreditur yang beritikad baik.
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah TERGUGAT sekaligus Debitur yang tidak beritikad baik.
4.Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 44 pada 10 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Etik Pudji Lestari S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Blitar serta segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan Akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 45 Tanggal 10 Desember 2018, yang dibuat ditandatangani dihadapan Etik Pudji Lestari S.H., M.Kn, PPAT di Kabupaten Blitar Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 495/2018 tanggal 20 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Etik Pudji Lestari S.H., M.Kn, PPAT di Kabupaten Blitar sehingga terbit Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 00092/2019 tanggal 16 Januari 2019.
5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur telah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6.Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 111,822,338.71 (Seratus sebelas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen) secara langsung dan seketika.
7.Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar kepada PENGGUGAT Ganti rugi materil sebesar Rp 111,822,338.71 (Seratus sebelas juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah tujuh puluh satu sen).
8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit (SHM No.00399 an. Badi’atus Sholikah/TERGUGAT) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut untuk digunakan sebagai pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
9.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No 00399 atas nama BADI’ATUS SHOLIKAH, Luas 555 M2, Surat Ukur Tanggal 24 Agustus 2010 Nomor 00009/Bacem/2010 yang terletak di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai /menempati objek agunan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |