Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Blt Adrina Qanita Siregar S.H 1.YOGA FERNANDA Als. CEMPLON Bin MAHFUD
2.DEBI ARIANTO alias BENJO alias OMBO Bin RIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-913/M.5.48/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA FERNANDA Als. CEMPLON Bin MAHFUD[Penahanan]
2DEBI ARIANTO alias BENJO alias OMBO Bin RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR: ------Bahwa Terdakwa I YOGA FERNANDA alias CEMPLON bin MAHFUD bersamasama dengan Terdakwa II DEBI ARIANTO alias BENJO alias OMBO bin RIYANTO pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang turut serta melakukan tindak pidana, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Ferdi Hermawanto alias Brimob menghubungi Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud untuk memesan Pil Dobel L seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud mengatakan akan mengantar pil doble L ke rumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob yang berada Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri kemudian sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud pergi menuju rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto yang beralamat di Dusun Sukorambil, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri untuk mengambil pil Dobel L yang disimpan di rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto dengan kesepakatan pil Dobel L tersebut boleh diedarkan juga oleh Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto dimana hasil dari penjualan Pil Dobel L yang di jual oleh Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto harus diserahkan kepada Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud yang nantinya Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud akan memberikan keuntungan/upah kepada Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto. Sesampainya dirumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto, Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud langsung mengambil Pil Dobel L sebanyak 12 (dua belas) klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir yang disimpan didalam lemari pakaian kamar tidur Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto. Setelah itu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud meninggalkan rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto dan menuju rumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob, setibanya dirumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob, Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud mengedarkan sediaan farmasi berupa 12 (dua belas) klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dan Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob menyerahkan uang pembelian sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud pulang kerumahnya; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat yang termasuk dalam obat daftar G , Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari jumlah yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 113/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpinan Unit Wlingi , setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut hasilnya sebagai berikut ini: a. Dari Tersangka YOGA FERNANDA alias CEMPLON bin MAHFUD - Sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L dengan berat bersih 570 Gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11742/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 36293/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,360 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka YOGA FERNANDA alias CEMPLON bin MAHFUD; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36293/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------- SUBSIDIAIR: ------ Bahwa Terdakwa YOGA FERNANDA alias. CEMPLON bin MAHFUD bersamasama dengan Terdakwa DEBI ARIANTO alias BENJO alias OMBO bin RIYANTO pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri atau berdasrkan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini” yang turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------- ? Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi Ferdi Hermawanto alias Brimob menghubungi Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud untuk memesan Pil Dobel L seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud mengatakan akan mengantar Pil Dobel L ke rumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob yang di berada Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri lalu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud pergi menuju rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto yang beralamat di Dusun Sukorambil, Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri untuk mengambil pil Dobel L yang disimpan di rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto dengan kesepakatan Pil Dobel L tersebut boleh diedarkan juga oleh Terdakwa II dimana hasil dari penjualan Pil Dobel L yang di jual oleh Terdakwa II harus diserahkan kepada Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud yang nantinya Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud akan memberikan keuntungan/upah kepada Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto. Setibanya dirumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto, Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud langsung mengambil Pil Dobel L sebanyak 12 (dua belas) klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir yang disimpan didalam lemari pakaian kamar tidur Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto. Setelah itu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud meninggalkan rumah Terdakwa II Debi Arianto alias Benjo alias Ombo bin Riyanto dan menuju rumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob, sesampainya dirumah Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob, Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud melakukan praktik kefarmasian dengan cara menyerahkan 12 (dua belas) klip yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dan Saksi Ferdi Herwanto alias Brimob menyerahkan uang pembelian sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa I Yoga Fernanda alias Cemplon bin Mahfud pulang kerumahnya; ? Bahwa Pil Dobel L merupakan sediaan farmasi yang telah terdaftar di BPOM berupa obat dengan adalah obat yang termasuk dalam obat daftar G , Huruf G berasal dari kata Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Kelompok obat G meliputi obat keras yang hanya dapat dibeli menggunakan resep dokter sebagaimana sesuai dengan kriteria yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan. Sedangkan, Terdakwa mengedarkan pil Dobel L tersebut tidak dengan resep dokter dan tidak memperhatikan dari jumlah yang dijual dan bukan dengan tujuan pengobatan yang mana obat tersebut diketahui apabila diminum secara berlebihan berdampak pada ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku yang ketika dikonsumsi dalam jangka panjang maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, kerusakan susunan syaraf pusat bahkan kematian; ? Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan/menjual pil Dobel L tidak memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan atau kefarmasian mengingat latar belakang pekerjaan Terdakwa merupakan wiraswasta dan karyawan swasta dan kedua Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan/menjual Pil Dobel L tersebut karena kedua Terdakwa tidak memiliki Apotik untuk memperjualbelikan obat tersebut yang mana kedua Terdakwa mengedarkan/menjual obat tersebut di rumah Saksi Ferdi Hermawanto alias Brimob yang terletak di Dusun Pohgunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. ? Berita Acara Penimbangan Dari Pegadaian Unit Wlingi Nomor: 113/14098/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani serta ditimbang oleh Meti Kristanti selaku Pemimpinan Unit Wlingi , setelah dilakukan penimbangan barang bukti tersebut hasilnya sebagai berikut ini: a. Dari Tersangka YOGA FERNANDA alias CEMPLON bin MAHFUD - Sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil dobel L dengan berat bersih 570 Gram; ? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 11742/NOF/2025 tanggal 29 Desember 2025 yang diperiksa oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Filantari Cahyani, A.md Mengetahui Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si berdasarkan kekuatan sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: a. 36293/2025/NOF : berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ? 0,360 gram. Barang bukti tersebut diatas adalah milik Tersangka YOGA FERNANDA alias CEMPLON bin MAHFUD; Dengan hasil kesimpulan bahwa Barang bukti dengan nomor 36293/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidan jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya