1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Rejoso Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar pada tanggal 14 Agustus 2012 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Tuwuh (Almh) karena Sakit dan dikebumikan di Dusun Rejoso;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Tuwuh (Almh) tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |