| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa M. RAMADANI Alias RAMA Bin (Alm) ISMANAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi DIMAS YULIANTO dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan tepatnya di bagian kamar dan ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 650 butir Pil Double L;-------------------------------------------------
- 5 (lima) lembar plastik klip;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handpone merk Vivo warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 085785227962;----
Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi AKSYAL FEBRIANSYAH PUTRA Alias AKSAL (selanjutnya disebut Saksi AKSYAL), Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Saksi AKSYAL dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 12 butir Pil Double L;--------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.57 WIB dihubungi oleh Saksi AKSYAL melalui telepon dengan nomor whatsapp dengan nomor handpone 085191341916 saat itu Saksi AKSYAL mengatakan “halo dimana kamu?” saat itu Terdakwa jawab “di kopiannya Ganepo” Saksi AKSYAL menjawab “ada tidak? (menanyakan stok Pil Double L)” dan Terdakwa jawab “ada” dan Saksi AKSYAL menjawab “oke, aku kesana” lalu sekitar pukul 01.05 WIB Saksi AKSYAL tiba di kopian Ganepo kemudian Terdakwa mengajak Saksi AKSYAL untuk ke rumah Terdakwa alamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Setibanya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “dari mana?” Saksi AKSYAL jawab “istirahat kerja ini”, kemudian Terdakwa mengatakan “berapa?” kemudian Saksi AKSYAL menjawab “50 aja”. Kemudian Saksi AKSYAL menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa secara tanpa izin dan kewenangan telah menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 15 butir Pil Double L, kemudian Saksi AKSYAL.--------------------
- Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari Saksi ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO (selanjutnya disebut Saksi IWANG) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi IWANG melalui telepon dan mengatakan “kak, 1 ae” kemudian Saksi IWANG menjawab “nanti tak kabari transferin ya, tapi barang masih sulit lo ma” kemudian saja jawab “gapapa kak, kalo udah ready kabari langsung antar kak”, Saksi IWANG menjawab “oke, siap siap”. Setelah itu Saksi IWANG mengirimi nomor rekening Allo Bank atas nama AGIT OKY PRASMANA PUTRA, kemudian Terdakwa transfer sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi. IWANG dan Saksi IWANG menjawab “oke siap”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.28 WIB Saksi IWANG menelepon Terdakwa dan mengatakan “udah ready ini ma” Terdakwa jawab “siap siap kak, besok antarin” kemudian Saksi IWANG menjawab “siap”. lalu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 WIB Saksi IWANG menelpon Terdakwa dan mengatakan “posisi?” Terdakwa jawab “di rumah” lalu Saksi IWANG menjawab “OTW” Terdakwa jawab “siap”. Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIB Saksi IWANG tiba di rumah Terdakwa. Setelah Saksi IWANG masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih lalu Saksi IWANG berpamitan pulang dan setelah menerima Pil Double L dari Saksi IWANG tersebut Terdakwa simpan ke dalam lemari milik Terdakwa;----------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03644/NOF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 11945/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346, dan Nomor 11946/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,355 seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa M. RAMADANI Alias RAMA Bin ISMANAN, (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kec. Nglegok Kab. Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Berawal Saksi DIMAS YULIANTO dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat Pil Double L, dan pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang beralamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan tepatnya di bagian kamar dan ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 650 butir Pil Double L;-------------------------------------------------
- 5 (lima) lembar plastik klip;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Handpone merk Vivo warna hitam beserta sim cardnya dengan nomor 085785227962;----
Selanjutnya ketika dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi AKSYAL FEBRIANSYAH PUTRA Alias AKSAL (selanjutnya disebut Saksi AKSYAL), Kemudian petugas mengalakukan pengembangan dan mengamankan Saksi AKSYAL dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip berisi 12 butir Pil Double L;--------------------------------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.57 WIB dihubungi oleh Saksi AKSYAL melalui telepon dengan nomor whatsapp dengan nomor handpone 085191341916 saat itu Saksi AKSYAL mengatakan “halo dimana kamu?” saat itu Terdakwa jawab “di kopiannya Ganepo” Saksi AKSYAL menjawab “ada tidak? (menanyakan stok Pil Double L)” dan Terdakwa jawab “ada” dan Saksi AKSYAL menjawab “oke, aku kesana” lalu sekitar pukul 01.05 WIB Saksi AKSYAL tiba di kopian Ganepo kemudian Terdakwa mengajak Saksi AKSYAL untuk ke rumah Terdakwa alamat di Dusun Ngrobyong Rt.03 Rw.01 Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Setibanya di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “dari mana?” Saksi AKSYAL jawab “istirahat kerja ini”, kemudian Terdakwa mengatakan “berapa?” kemudian Saksi AKSYAL menjawab “50 aja”. Kemudian Saksi AKSYAL menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa secara tanpa izin dan kewenangan telah menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi 15 butir Pil Double L, kemudian Saksi AKSYAL.--------------------
- Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari Saksi ONKQY IWANG GUMELAR Alias IWANG Bin AGUS SUPRIYANTO (selanjutnya disebut Saksi IWANG) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Saksi IWANG melalui telepon dan mengatakan “kak, 1 ae” kemudian Saksi IWANG menjawab “nanti tak kabari transferin ya, tapi barang masih sulit lo ma” kemudian saja jawab “gapapa kak, kalo udah ready kabari langsung antar kak”, Saksi IWANG menjawab “oke, siap siap”. Setelah itu Saksi IWANG mengirimi nomor rekening Allo Bank atas nama AGIT OKY PRASMANA PUTRA, kemudian Terdakwa transfer sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Saksi. IWANG dan Saksi IWANG menjawab “oke siap”.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 20.28 WIB Saksi IWANG menelepon Terdakwa dan mengatakan “udah ready ini ma” Terdakwa jawab “siap siap kak, besok antarin” kemudian Saksi IWANG menjawab “siap”. lalu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 12.10 WIB Saksi IWANG menelpon Terdakwa dan mengatakan “posisi?” Terdakwa jawab “di rumah” lalu Saksi IWANG menjawab “OTW” Terdakwa jawab “siap”. Selanjutnya sekitar pukul 13.15 WIB Saksi IWANG tiba di rumah Terdakwa. Setelah Saksi IWANG masuk ke dalam rumah Terdakwa langsung menyerahkan barang berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih lalu Saksi IWANG berpamitan pulang dan setelah menerima Pil Double L dari Saksi IWANG tersebut Terdakwa simpan ke dalam lemari milik Terdakwa;----------------------
- Bahwa berdasarkan BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 03644/NOF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya terhadap BB dalam perkara ini yaitu : Nomor 11945/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,346, dan Nomor 11946/2026/NOF.- berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 0,355 seluruhnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.----------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------- |