INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
132/Pdt.G/2023/PN Blt | MOHAMAD ABDUL AZIS | PT. DALEM TENTREM BERSAMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pdt.G/2023/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.Menyatakan Sah Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 27 Mei 2020 antara Penggugat dan Tergugat dengan Objek Jual Beli: Tanah seluas 204 m2, diatasnya berdiri bangunan seluas 139 m2, yang terletak di Perumahan Kanigoro Indah Blok J 1-2 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Utara : Tanah dan Rumah Blok J3 (milik Pak Sugeng)
-Timur : Tanah dan Rumah Blok J12 (milik Bu Sinta)
-Selatan: Jalan perumahan
-Barat : Jalan perumahan
4.Menyatakan dan atau memberi ijin kepada Penggugat untuk proses Sertifikasi Objek Jual Beli tersebut (Dictum 3) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar;
5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen/berkas yang diperlukan untuk kepentingan proses Sertifikasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar:
a.Kerugian Materi’il Pengugat sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah);
b.Kerugian immateri’il Penggugat, yang sejatinya tidak bisa dinilai namun jika dinilai sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
7.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |