Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2026/PN Blt RR HARTINI, S.H. FAESAL BIDIN KURNIAWAN Als GAYOL Bin (Alm) MASHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/M.5.22.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAESAL BIDIN KURNIAWAN Als GAYOL Bin (Alm) MASHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa FAESAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL Bin (Alm) MASHURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi BAMBANG SURATNO mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Pil Double L di daerah Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan didalam rumahnya tepatnya didalam kamar telah ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Fajar Beelian, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085259958267 dan telah mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi KI AGENG SETIAWAN Als AGENG Bin RADEN EKO BAGIO WIBOWO (selanjutnya disebut Saksi KI AGENG);-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi KI AGENG menelepon melalui WA ke nomor HP merk Realme warna hitam dengan simcardnya nomor 085259958267 milik Terdakwa untuk menanyakan apakah barangnya (Pil Double L) ada atau tidak dan kemudian dijawab oleh Terdakwa jika barangnya ada dan mau membeli berapa, selanjutnya Saksi KI AGENG menjawab kalau mau membeli Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi KI AGENG datang menemui Terdakwa dirumahnya Dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan setelah bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan Pil Double L sebanyak 6 (enam) butir yang diambil dari saku celananya kepada Saksi KI AGENG, dengan pembayaran yang belum dilakukan dan akan dibayar kemudian apabila Saksi KI AGENG telah memiliki uang, selanjutnya Saksi KI AGENG langsung pulang kerumahnya, dan ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya telah di temukan barang bukti berupa 2 (dua) butir Pil Double L yang merupakan sisa dari pembelian kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan membeli dari Saksi AGUS SANTOSO (dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang terakhir pada hari Minggu tanggal 29 maret 2026 sekitar jam 13.00 WIB di rumah Saksi AGUS SANTOSO di Jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan harga Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) plastik klip masing-masing klip berisi @17 (tujuh belas) butir Pil Double L dengan jumlah total 85 (delapan puluh lima) butir double L;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil Double L yang diedarkan tersebut tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 03652/NOF/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11956/2026/NOF dan 11957/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa FAESAL BIDIN KURNIAWAN Alias GAYOL Bin (Alm) MASHURI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa Berawal ketika petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota antara lain Saksi BAMBANG SURATNO mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Pil Double L di daerah Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penggeledahan didalam rumahnya tepatnya didalam kamar telah ditemukan 1 (satu) buah plastik warna bening yang didalamnya berisi 15 (lima belas) butir Pil Double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Fajar Beelian, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085259958267 dan telah mengakui terus terang perbuatannya kalau telah mengedarkan Pil Double L kepada Saksi KI AGENG SETIAWAN Als AGENG Bin RADEN EKO BAGIO WIBOWO (selanjutnya disebut Saksi KI AGENG);-----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB Saksi KI AGENG menelepon melalui WA ke nomor HP merk Realme warna hitam dengan simcardnya nomor 085259958267 milik Terdakwa untuk menanyakan apakah barangnya (Pil Double L) ada atau tidak dan kemudian dijawab oleh Terdakwa jika barangnya ada dan mau membeli berapa, selanjutnya Saksi KI AGENG menjawab kalau mau membeli Pil Double L dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi KI AGENG datang menemui Terdakwa dirumahnya Dusun Gendong Rt. 01 Rw. 07 Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan setelah bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan Pil Double L sebanyak 6 (enam) butir yang diambil dari saku celananya kepada Saksi KI AGENG, dengan pembayaran yang belum dilakukan dan akan dibayar kemudian apabila Saksi KI AGENG telah memiliki uang, selanjutnya Saksi KI AGENG langsung pulang kerumahnya, dan ketika dilakukan penggeledahan dirumahnya telah di temukan barang bukti berupa 2 (dua) butir Pil Double L yang merupakan sisa dari pembelian kepada Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan membeli dari Saksi AGUS SANTOSO (dilakukan Penuntutan secara Terpisah) yang terakhir pada hari Minggu tanggal 29 maret 2026 sekitar jam 13.00 WIB di rumah Saksi AGUS SANTOSO di Jalan Cemara Gang II Barat Nomor 52 Rt. 03 Rw. 11 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dengan harga Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 5 (lima) plastik klip masing-masing klip berisi @17 (tujuh belas) butir Pil Double L dengan jumlah total 85 (delapan puluh lima) butir double L;-----------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu karena Pil Double L yang diedarkan tersebut tidak memiiki izin edar BPOM dan tidak ada bukti nomor register obat pada kemasannya serta tidak ada petunjuk penggunaannya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap Barang Bukti sabu-sabu yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dan Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 03652/NOF/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si,. M.Si dan FITA ADELLIA, S.Si, yang menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11956/2026/NOF dan 11957/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL Mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya