Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2025/PN Blt BAMBANG SETYO BUDI 1.AGUS SETYO WIDODO
2.TATIK HERLINA
3.RADITYA M.
4.SUWANDI
5.Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT DWI SRI WAWIT, S.H., M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SETYO BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Dwi Kurniawan, S.H.BAMBANG SETYO BUDI
Tergugat
NoNama
1AGUS SETYO WIDODO
2TATIK HERLINA
3RADITYA M.
4SUWANDI
5Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT DWI SRI WAWIT, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blitar
2SULISTYONO
3AGUS JEMAIN
4NURJANAH
5PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk Kantor Cabang Blitar
6KANTOR DESA SIDOREJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan jual beli antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT IV terhadap sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 05006, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) secara Tanggung Renteng;
5.Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
6.Menghukum Tergugat IV untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) secara sekaligus dan tunai; 
7.Menghukum Tergugat V untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) secara sekaligus dan tunai;
8.Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
9.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara ini;
10.Menyatakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V setelah adanya putusan tingkat pertama pada Gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak