1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon IDA ROYANI adalah anak kandung dari pasangan suami istri bernama ROHMAD dan ALFIYAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatatkan dalam register yang tersedia dan menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan mencantumkan nama ROHMAD sebagai Ayah Kandung;
4.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|