Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2026/PN Blt IBRAHIM ANSORI PT Bank Perekonomian Rakyat " GUNUNG ARJUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM ANSORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Santoso,SH.MHIBRAHIM ANSORI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat " GUNUNG ARJUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan tindakan Tergugat yang kembali menagih Pokok, bunga dan denda sebesar Rp.2.059.036.056,- bertentangan dengan Hukum;
4.Menyatakan Tagihan bunga dan denda sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pralelang Nomor : 002/PL/BPGA-WLI/2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan kewajiban hanya sebatas sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor : 23/Pdt.GS/2019/PN.Blt;
6.Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh bentuk penagihan yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateriil sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak