Petitum |
1.Menyatakan Pembantah/Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang jujur;
3.Menyatakan bahwa permohonan eksekusi adalah premature dan harus batal demi Hukum ;
4.Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah pihak yang berhak memiliki atas tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl.Mastrip No.76/80 RT.002/RW.004 Kelurahan/Desa Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dengan nomor HGB 549 ,berdasarkan KEPPRES 32 tahun 1979 pasal 5;
5.Menghukum Terbantah/Terlawan I dan Terbantah/Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul upaya hukum banding dan kasasi para Terlawan; |