Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. INDRA SAIFUDIN Alias BENJO Bin SUHARJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/M.5.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa INDRA SAIFUDIN Alias BENJO Bin SUHARJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Lapangan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa Berawal ketika Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA dan Saksi MUHAMAD IRFA ASRUL MUBARAK anggota Polsek Srengat memperoleh informasi maraknya peredaran farmasi berupa Pil Double L di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA dan Saksi MUHAMAD IRFA ASRUL MUBARAK melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama INDRA SAIFUDIN alis BENJO (Terdakwa), setelah dilakukan interogasi secara lisan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa telah menyimpan sediaan farmasi berupa Pil Double L, lalu anggota Polsek Srengat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Togogan, RT.001 RW.001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tepatnya didalam meteran listrik dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik isi 18 (delapan belas) butir Pil Double L;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Fajar Berlian warna merah;-----------------------------------------------
  • Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna merah serta sim cardnya 085743017928;----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada Saksi RUDI SANTOSO alias RUDI (selanjutnya disebut Saksi RUDI), kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh anggota Polsek Srengat dengan mengamankan Saksi RUDI, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RUDI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik berisi 6 (enam) butir Pil Double L;----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada Saksi RUDI awalnya Terdakwa mendapatkan pesan WA dari Saksi RUDI dengan mengatakan “golek obat”, kemudian Terdakwa menjawab “enek (ada) 5B” lalu Saksi RUDI menjawab “tak gowone kabeh”, selanjutnya mereka ketemuan/bertemu di pinggir Jalan Lapangan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan di tempat itu Terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 5B total jumlah 80 (delapan puluh) butir Pil Double L memasukannya kedalam plastik bekas bungkus rokok pada Saksi RUDI, sedangkan untuk pembayaran Saksi RUDI masih membayar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa belum terbayar sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan di bayarkan pada Sabtu malam;---------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengaku di wilayah Tulungagung dengan cara transfer melalui Brimo seharga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol Pil Double L isi 1000 butir yang Terdakwa ambil di pinggir jalan di bawah pohon dekat pos kamling daerah Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang pembelian Pil Double L tersebut dilakukan dengan patungan bersama dengan Saksi TITO PRASETYO Alias TITO Bin PRAYITNO [(selanjutnya disebut Saksi TITO) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] dengan rincian uang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut adalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan sebanyak 360 Pil Double L dan yang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) milik Saksi TITO dan Saksi TITO mendapatkan 640 (enam ratus empat puluh) Pil Double L;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkinson ganguan syaraf yang tidak terkendali (dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat);-
  • Bahwa sebagaimana dengan Hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 04700/NOF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si M.Si dan FITA ADELLIA S.Si selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 15319/2026/NOF berupa 2 ( dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,383 gram disita dari Terdakwa dan barang bukti dengan No : 15320/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,374 gram disita dari Saksi RUDI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No ; 15319/2026/NOF dan 15320/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;----------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 435 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa Terdakwa INDRA SAIFUDIN Alias BENJO Bin SUHARJITO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaknya tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Lapangan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa Berawal ketika Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA dan Saksi MUHAMAD IRFA ASRUL MUBARAK anggota Polsek Srengat memperoleh informasi maraknya peredaran farmasi berupa Pil Double L di daerah Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, selanjutnya Saksi FAUZAN ROSAL ALIFIRIA dan Saksi MUHAMAD IRFA ASRUL MUBARAK melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama INDRA SAIFUDIN alis BENJO (Terdakwa), setelah dilakukan interogasi secara lisan terhadap Terdakwa, Terdakwa menerangkan bahwa telah menyimpan sediaan farmasi berupa Pil Double L, lalu anggota Polsek Srengat melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Togogan, RT.001 RW.001 Kelurahan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar tepatnya didalam meteran listrik dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik isi 18 (delapan belas) butir Pil Double L;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Fajar Berlian warna merah;-----------------------------------------------
  • Uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna merah serta sim cardnya 085743017928;----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada Saksi RUDI SANTOSO alias RUDI (selanjutnya disebut Saksi RUDI), kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan oleh anggota Polsek Srengat dengan mengamankan Saksi RUDI, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RUDI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik berisi 6 (enam) butir Pil Double L;----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada Saksi RUDI awalnya Terdakwa mendapatkan pesan WA dari Saksi RUDI dengan mengatakan “golek obat”, kemudian Terdakwa menjawab “enek (ada) 5B” lalu Saksi RUDI menjawab “tak gowone kabeh”, selanjutnya mereka ketemuan/bertemu di pinggir Jalan Lapangan Togogan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dan di tempat itu Terdakwa menyerahkan Pil Double L sebanyak 5B total jumlah 80 (delapan puluh) butir Pil Double L memasukannya kedalam plastik bekas bungkus rokok pada Saksi RUDI, sedangkan untuk pembayaran Saksi RUDI masih membayar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dari harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga sisa belum terbayar sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan di bayarkan pada Sabtu malam;---------------
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. BODONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengaku di wilayah Tulungagung dengan cara transfer melalui Brimo seharga Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) botol Pil Double L isi 1000 butir yang Terdakwa ambil di pinggir jalan di bawah pohon dekat pos kamling daerah Kunir Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa uang pembelian Pil Double L tersebut dilakukan dengan patungan bersama dengan Saksi TITO PRASETYO Alias TITO Bin PRAYITNO [(selanjutnya disebut Saksi TITO) (dilakukan penuntutan secara terpisah)] dengan rincian uang Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) tersebut adalah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan Terdakwa mendapatkan sebanyak 360 Pil Double L dan yang Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) milik Saksi TITO dan Saksi TITO mendapatkan 640 (enam ratus empat puluh) Pil Double L;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan wewenang dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Double L tersebut, dan Pil Double L yang Terdakwa edarkan tersebut jenis obat keras yang belum memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu karena belum dilakukan pengujian oleh badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) sehingga belum mendapatkan izin dari Pemerintah untuk di produksi dan untuk diedarkan dan penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter yang tertuang dalam resep dokter yang mana merupakan golongan obat tertentu yang digunakan untuk terapi penyakit parkinson ganguan syaraf yang tidak terkendali (dimana cara kerja obatnya bisa mempengaruhi sistem syaraf pusat);-
  • Bahwa sebagaimana dengan Hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 04700/NOF/2026 tanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh HADI PURWANTO S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA S.Si M.Si dan FITA ADELLIA S.Si selaku pemeriksa atas perintah Kepala Bidang Laboratorim Forensik Polda Jatim Bahwa barang bukti dengan No : 15319/2026/NOF berupa 2 ( dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,383 gram disita dari Terdakwa dan barang bukti dengan No : 15320/2026/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto + 0,374 gram disita dari Saksi RUDI dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No ; 15319/2026/NOF dan 15320/2026/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifemndhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;----------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Nomor 181 Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya