| Dakwaan |
Dakwaan : Pertama ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAIMIN bin (alm) KASMURI pada sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Juli 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa mendatangi rumah Saksi Nur Handayani (selanjutnya disebut Saksi Handayani) yang beralamat di Lingk. Ngebrak RT 02 RW 03 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar seolah – olah menawarkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 milik Saksi Handayani untuk dititipkan di rumah Terdakwa karena melihat mobil Saksi Handayani tersebut di parkirkan di pinggir jalan dalam keadaan perlu diperbaiki, sedangkan di rumah Terdakwa masih memiliki garasi yang tidak terpakai dan Terdakwa membujuk Saksi Handayani untuk menyerahkan mobil tersebut dengan iming- iming untuk diperbaiki Terdakwa sekaligus. Selanjutnya karena Saksi Handayani sudah lama mengenal Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa percaya dengan kata – kata Terdakwa dan menyerahkan mobil KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BLITAR Jl. Ahmad Yani No.11, Kel. Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar, 66117 Email : kejari.kabblitar@kejaksaan.go.id beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa untuk dititipkan di garasi rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn Butun RT 01 RW 02, Desa Butun, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar. - Bahwa pada awal bulan September 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Saksi Handayani menghubungi Terdakwa untuk meminta 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G dikembalikan, namun Terdakwa datang ke rumah Saksi Handayani tanpa membawa mobil Merek Toyota Avanza 1500 G milik Saksi Handayani dan memberitahu Saksi Handayani bahwa mobil milik Saksi Handayani akan di sewa oleh Terdakwa untuk transportasi usaha Terdakwa dan nantinya Terdakwa akan memberikan uang sewa kepada Saksi Handayani sehingga Saksi Handayani mempercayai Terdakwa dan tidak jadi meminta mobilnya tersebut. - Bahwa pada akhir bulan September di waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa menghubungi Saksi Hardoyo meminta dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil Merek Toyota Avanza 1500 G milik Saksi Handayani tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Handayani kepada Saksi Hardoyo pun bersedia untuk membantu Terdakwa dengan menghubungi Saksi Eko Sujianto (selanjutnya disebut Saksi Eko) pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 21.20 WIB dengan berkata “golekno panggon gaden kangge mobil avanza, mbah butun omong jare bu nur butuh duit” yang artinya “carikan tempat penerima gadai mobil Toyota Avanza” sehingga Saksi Eko yang sedang berada di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar bersama dengan Saksi Fajar Hartanto (selanjutnya disebut Saksi Fajar) dan Sdr. Dimas (Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menawarkan kepada Saksi Eko menyampaikan kepada Saksi Fajar dan Sdr. Dimas bahwa Saksi Hardoyo sedang mencari orang yang mau menerima 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 untuk di gadaikan. Selanjutnya Saksi Eko mengajak Saksi Fajar dan Sdr. Dimas pergi menuju ke rumah Saksi Hardoyo yang beralamat di Dsn. Jajar RT. 004/RW. 001 Ds. Jajar Kec. Talun Kab. Blitar untuk melihat mobil Avanza tersebut. - Bahwa sesampainya Saksi Eko, Saksi Fajar dan Sdr. Dimas di rumah Saksi Hardoyo, Saksi Hardohyo membawa Saksi Eko, Saksi Fajar dan Sdr. Dimas menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sdr. Dimas yang tertarik untuk menawar mobil merek Toyota Avanza tersebut melakukan pengecekan kondisi unit dan kelengkapan surat – surat. Namun pada saat itu kendaraan tidak di lengkapi dengan surat – surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK, sehingga Sdr. Dimas hanya bersedia menawar mobil Toyota Avanza tersebut sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). - Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran Sdr. Dimas, Sdr. Dimas mentransfer uang pembayaran sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui rekening BRI Saksi Fajar dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.45 WIB. Selanjutnya uang dari hasil dari gadai mobil Toyota Avanza tersebut Saksi Fajar mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Saksi Fajar gunakan bersama – sama dengan Saksi Eko. Selanjutnya Saksi Fajar mentransfer sisa uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut kepada Saksi Eko dengan cara mentransfernya secara bertahap ke rekening BCA Saksi Eko dengan nomor rekening 3220674788 atas nama Eko Sujianto yang pertama sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Saksi Hardoyo dan Terdakwa. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Saksi Eko mentransfer uang hasil gadai mobil Toyota Avanza kepada Saksi Hardoyo sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA Saksi Eko ke rekening BCA Saksi Hardoyo dengan nomor rekening 3220487881 atas nama Hardoyo dan sisa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di ambil oleh Saksi Eko sebagai uang fee atau upah dari membantu menggadaikan mobil. Selanjutnya setelah menerima uang dari Saksi Eko, Saksi Hardyo memberikan sisa uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian selisih uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di gunakan bersama – sama oleh Saksi Hardoyo, Saksi Eko, dan Terdakwa. tanggal 28 September 2024 Terdakwa datang ke rumah Saksi Handayani dengan membawa uang tunai sebesar Rp7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) untuk uang sewa mobil Merek Toyota Avanza 1500 G dan uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Handayani dan setelah menyerahkan uang sewa mobil, Saksi Handayani membuatkan kwitansi disertai tanda tangan Saksi Handayani dan sdr. Joko Saifurrohman (Alm) yang merupakan suami Saksi Handayani untuk diserahkan kepada Terdakwa. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Handayani untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi Handayani dengan alasan uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi Handayani lebih dulu sebagai uang muka sewa mobil Toyota Avanza milik Saksi Handayani. Selanjutnya karena Saksi Handayani percaya dengan Terdakwa yang memberikan uang di awal, Saksi Handayani membuatkan tanda terima uang tersebut beserta kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi Handayani dan almarhum suami Saksi Handayani (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Terdakwa. - Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan November 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa tidak pernah memberikan uang sewa mobil sebagaimana yang di janjikan oleh Terdakwa kepada Saksi Handayani, sehingga Saksi Handayani menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan mobil Toyota Avanza miliknya namun Terdakwa tetap berdalih bahwa mobil Toyota Avanza tersebut sedang di masukkan ke bengkel untuk diperbaiki. Kemudian pada awal bulan Desember 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa kembali ke datang ke rumah Saksi Handayani untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki APV tahun 2008 warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 1048 ZR, Nomor Rangka : MHFM1BA878K108004, Nomor Mesin : 0026395 milik Saksi Handayani dengan alasan karena mobil Toyota Avanza Saksi Handayani belum kunjung selesai diperbaiki dan Terdakwa membutuhkan mobil untuk menjalankan usahanya, kemudian Terdakwa menjanjikan dalam waktu 3 ( tiga) hari mobil Toyota Avanza Saksi Handayani akan dikembalikan. Oleh karena Terdakwa dapat meyakinkan Saksi Handayani dengan kata – katanya, Saksi Handayani akhirnya percaya dan menyerahkan mobil merek Suzuki APV kepada Terdakwa. - Bahwa setelah Terdakwa mengambil mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani, Terdakwa menghubungi Saksi Hardoyo untuk membantu mencarikan penerima gadai lagi dan Saksi Hardoyo kemudian merekomendasikan Saksi Eko kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. Untung (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membawa mobil tersebut kepada Saksi Eko pada tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Sdr. Untung membawa mobil tersebut menuju ke Taman Sukarni di Lingk. Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk diserahkan kepada Saksi Eko dan Sdr. Teguh (Dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pada keesokan harinya di tanggal 14 Desember 2024 Saksi Eko dan Sdr. Teguh pergi menuju ke sebuah Showroom di daerah Kabupaten Kediri milik Sdr. Suwandi (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menggadaikan mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Handayani. Sesampainya di Showroom tersebut, Sdr. Suwandi yang menemui Saksi Eko dan Sdr. Teguh menawar untuk membeli mobil merek Suzuki APV sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB secara tunai. - Bahwa dari hasil penjualan mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani, uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diserahkan Saksi Eko kepada Saksi Hardoyo secara tunai dan oleh Saksi Handoyo uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Teguh sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) digunakan bersama – sama oleh Terdakwa, Saksi Hardoyo, dan Saksi Eko. - Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan mobil Toyota Avanza milik Saksi Handayani untuk keperluan transportasi usahanya dan Terdakwa tidak pernah memperbaiki mobil tersebut ke bengkel sebagaimana yang Terdakwa janjikan kepada Saksi Handayani. Selain itu untuk mobil Suzuki APV yang Saksi Handayani serahkan kepada Terdakwa juga tidak pernah digunakan untuk transportasi usaha Terdakwa melainkan langsung dijual oleh Terdakwa dan keuntungan dari hasil menjual mobil milik Saksi Handayani tidak pernah diserahkan kepada Saksi Handayani. - bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi Nur Handayani mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------- Atau Kedua ----- Bahwa ia Terdakwa MUHAIMIN bin (alm) KASMURI pada sekitar bulan Juli 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak – tidaknya di waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Juli 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa mendatangi rumah Saksi Nur Handayani (selanjutnya disebut Saksi Handayani) yang beralamat di Lingk. Ngebrak RT 02 RW 03 Kelurahan Tawangsari Kecamatan Garum Kabupaten Blitar seolah – olah menawarkan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 milik Saksi Handayani untuk dititipkan di rumah Terdakwa karena melihat mobil Saksi Handayani tersebut di parkirkan di pinggir jalan sedangkan di rumah Terdakwa masih memiliki garasi yang tidak terpakai. Selanjutnya karena Saksi Handayani sudah lama mengenal Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa percaya dengan kata – kata Terdakwa dan menyerahkan mobil beserta kunci kontaknya kepada Terdakwa untuk dititipkan di garasi rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn Butun RT 01 RW 02, Desa Butun, Kec. Gandusari, Kabupaten Blitar. - Bahwa pada awal bulan September 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Saksi Handayani menghubungi Terdakwa untuk meminta 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G dikembalikan, namun Terdakwa datang ke rumah Saksi Handayani tanpa membawa mobil Merek Toyota Avanza 1500 G milik Saksi Handayani dan memberitahu Saksi Handayani bahwa mobil milik Saksi Handayani akan di sewa oleh Terdakwa untuk transportasi usaha Terdakwa dan nantinya Terdakwa akan memberikan uang sewa kepada Saksi Handayani sehingga Saksi Handayani mempercayai Terdakwa dan tidak jadi meminta mobilnya tersebut. - Bahwa pada akhir bulan September di waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa menghubungi Saksi Hardoyo meminta dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil Merek Toyota Avanza 1500 G milik Saksi Handayani tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Handayani kepada Saksi Hardoyo pun bersedia untuk membantu Terdakwa dengan menghubungi Saksi Eko Sujianto (selanjutnya disebut Saksi Eko) pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 21.20 WIB dengan berkata “golekno panggon gaden kangge mobil avanza, mbah butun omong jare bu nur butuh duit” yang artinya “carikan tempat penerima gadai mobil Toyota Avanza” sehingga Saksi Eko yang sedang berada di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar bersama dengan Saksi Fajar Hartanto (selanjutnya disebut Saksi Fajar) dan Sdr. Dimas (Dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian menawarkan kepada Saksi Eko menyampaikan kepada Saksi Fajar dan Sdr. Dimas bahwa Saksi Hardoyo sedang mencari orang yang mau menerima 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza 1500 G tahun 2008, warna silver metalik, No. Pol B 1048 ZR, No. Ka : MHFM1BA878K108004, No. Sin : 0026395 untuk di gadaikan. Selanjutnya Saksi Eko mengajak Saksi Fajar dan Sdr. Dimas pergi menuju ke rumah Saksi Hardoyo yang beralamat di Dsn. Jajar RT. 004/RW. 001 Ds. Jajar Kec. Talun Kab. Blitar untuk melihat mobil Avanza tersebut. - Bahwa sesampainya Saksi Eko, Saksi Fajar dan Sdr. Dimas di rumah Saksi Hardoyo, Saksi Hardohyo membawa Saksi Eko, Saksi Fajar dan Sdr. Dimas menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Butun RT 01 RW 02, Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar. Sesampainya di rumah Terdakwa, Sdr. Dimas yang tertarik untuk menawar mobil merek Toyota Avanza tersebut melakukan pengecekan kondisi unit dan kelengkapan surat – surat. Namun pada saat itu kendaraan tidak di lengkapi dengan surat – surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK, sehingga Sdr. Dimas hanya bersedia menawar mobil Toyota Avanza tersebut sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). - Bahwa setelah Terdakwa menyetujui penawaran Sdr. Dimas, Sdr. Dimas mentransfer uang pembayaran sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) melalui rekening BRI Saksi Fajar dengan nomor rekening 615601023547531 atas nama Fajar Yudhi Hartanto pada tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.45 WIB. Selanjutnya uang dari hasil dari gadai mobil Toyota Avanza tersebut Saksi Fajar mengambil keuntungan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) Saksi Fajar gunakan bersama – sama dengan Saksi Eko. Selanjutnya Saksi Fajar mentransfer sisa uang hasil gadai mobil Toyota Avanza tersebut kepada Saksi Eko dengan cara mentransfernya secara bertahap ke rekening BCA Saksi Eko dengan nomor rekening 3220674788 atas nama Eko Sujianto yang pertama sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada Saksi Hardoyo dan Terdakwa. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Saksi Eko mentransfer uang hasil gadai mobil Toyota Avanza kepada Saksi Hardoyo sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA Saksi Eko ke rekening BCA Saksi Hardoyo dengan nomor rekening 3220487881 atas nama Hardoyo dan sisa uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) di ambil oleh Saksi Eko sebagai uang fee atau upah dari membantu menggadaikan mobil. Selanjutnya setelah menerima uang dari Saksi Eko, Saksi Hardyo memberikan sisa uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Kemudian selisih uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di gunakan bersama – sama oleh Saksi Hardoyo, Saksi Eko, dan Terdakwa. tanggal 28 September 2024 Terdakwa datang ke rumah Saksi Handayani dengan membawa uang tunai sebesar Rp7.000.000,00. (tujuh juta rupiah) untuk uang sewa mobil Merek Toyota Avanza 1500 G dan uang tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi Handayani dan setelah menyerahkan uang sewa mobil, Saksi Handayani membuatkan kwitansi disertai tanda tangan Saksi Handayani dan sdr. Joko Saifurrohman (Alm) yang merupakan suami Saksi Handayani untuk diserahkan kepada Terdakwa. - Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Terdakwa mendatangi rumah Saksi Handayani untuk menyerahkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Saksi Handayani dengan alasan uang tersebut dipinjamkan kepada Saksi Handayani lebih dulu sebagai uang muka sewa mobil Toyota Avanza milik Saksi Handayani. Selanjutnya karena Saksi Handayani percaya dengan Terdakwa yang memberikan uang di awal, Saksi Handayani membuatkan tanda terima uang tersebut beserta kwitansi yang ditandatangani oleh Saksi Handayani dan almarhum suami Saksi Handayani (sdr. Joko Saifurrohman) dan diserahkan kepada Terdakwa. - Bahwa pada bulan Oktober sampai dengan November 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa tidak pernah memberikan uang sewa mobil sebagaimana yang di janjikan oleh Terdakwa kepada Saksi Handayani, sehingga Saksi Handayani menghubungi Terdakwa dan menanyakan keberadaan mobil Toyota Avanza miliknya namun Terdakwa tetap berdalih bahwa mobil Toyota Avanza tersebut sedang di masukkan ke bengkel untuk diperbaiki. Kemudian pada awal bulan Desember 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa kembali ke datang ke rumah Saksi Handayani untuk meminjam 1 (satu) unit mobil Suzuki APV tahun 2008 warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 1048 ZR, Nomor Rangka : MHFM1BA878K108004, Nomor Mesin : 0026395 milik Saksi Handayani dengan alasan karena mobil Toyota Avanza Saksi Handayani belum kunjung selesai diperbaiki dan Terdakwa membutuhkan mobil untuk menjalankan usahanya, kemudian Terdakwa menjanjikan dalam waktu 3 ( tiga) hari mobil Toyota Avanza Saksi Handayani akan dikembalikan. Oleh karena Terdakwa dapat meyakinkan Saksi Handayani dengan kata – katanya, Saksi Handayani akhirnya percaya dan menyerahkan mobil merek Suzuki APV kepada Terdakwa. - Bahwa setelah Terdakwa mengambil mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani, Terdakwa menghubungi Saksi Hardoyo untuk membantu mencarikan penerima gadai lagi dan Saksi Hardoyo kemudian merekomendasikan Saksi Eko kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. Untung (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membawa mobil tersebut kepada Saksi Eko pada tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB Sdr. Untung membawa mobil tersebut menuju ke Taman Sukarni di Lingk. Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk diserahkan kepada Saksi Eko dan Sdr. Teguh (Dalam Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya pada keesokan harinya di tanggal 14 Desember 2024 Saksi Eko dan Sdr. Teguh pergi menuju ke sebuah Showroom di daerah Kabupaten Kediri milik Sdr. Suwandi (Dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menggadaikan mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Handayani. Sesampainya di Showroom tersebut, Sdr. Suwandi yang menemui Saksi Eko dan Sdr. Teguh menawar untuk membeli mobil merek Suzuki APV sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan STNK dan BPKB secara tunai. - Bahwa dari hasil penjualan mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani, uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diserahkan Saksi Eko kepada Saksi Hardoyo secara tunai dan oleh Saksi Handoyo uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Teguh sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) digunakan bersama – sama oleh Terdakwa, Saksi Hardoyo, dan Saksi Eko. - Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avaza dan menjual 1 (satu) unit mobil merek Suzuki APV milik Saksi Handayani adalah tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Handayani. Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Nur Handayani mengalami kerugian kurang lebihnya sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah). -------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. - |