| Dakwaan |
PERTAMA : -------Bahwa ia Terdakwa SURYONO alias KEBO bin (Alm) SLAMET pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jalan Kawi RT. 01, RW. 02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 Terdakwa Suryono (selanjutnya disebut Terdakwa) tiba di toko tembakau Sumber Roso yang terletak di Jalan Kawi RT.01, RW.02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, yang saat itu dijaga oleh Saksi Sulistya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Sulistya “seng due toko enek tidak mbak” (apakah ada pemilik tokonya) lalu Saksi Sulistya menjawab bahwa pemilik toko sedang tidak ada di lokasi, setelah mengetahui bahwa pemilik toko tidak ada di lokasi, Terdakwa meminta nomor telepon pemilik toko Tembakau Sumber Roso kepada Saksi Sulistya, kemudian Terdakwa berpura-pura seolah sedang menghubungi pemilik toko, untuk meyakinkan Saksi Sulistya bahwaTersangka benar orang suruhan pemilik toko agar Saksi Sulistya mau menyerahkan uang tunai yang diminta Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan 2 untuk membeli bahan material pembuatan rak etalase. Setelah yakin atas tipu muslihat Terdakwa yang mengaku sebagai orang suruhan pemilik toko, Saksi Sulistya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sesuai dengan permintaan Terdakwa, kemudian sebagai bukti Terdakwa memperlihatkan selembar kertas yang berisi catatan 4 (empat) biji aluminium, 4 (empat) buah kaca, 6 (enam) biji roda, setelah itu catatan tersebut kembali dibawa oleh Terdakwa, dan di perjalanan pulang Terdakwa telah membuang catatan tersebut. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Eva Agustina sebagai pemilik toko tembakau Sumber Roso mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: -------Bahwa ia Terdakwa SURYONO alias KEBO bin (alm) SLAMET pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak – tidaknya di waktu lain pada bulan Agustus 2025 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jalan Kawi RT. 01, RW. 02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB Terdakwa Suryono (selanjutnya disebut Terdakwa) pergi ke toko tembakau Sumber Roso yang terletak di Jalan Kawi RT.01, RW.02, Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Setibanya di toko tembakau Sumber Roso, Terdakwa melihat pada saat itu toko tembakau Sumber Roso dijaga oleh Saksi Sulistya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Sulistya “seng due toko enek tidak mbak (apakah ada pemilik tokonya)” lalu Saksi Sulistya menjawab bahwa pemilik toko sedang tidak ada di lokasi, setelah mengetahui bahwa pemilik toko tidak ada di lokasi, Terdakwa meminta nomor telepon pemilik toko Tembakau Sumber Roso kepada Saksi Sulistya, kemudian seolah sedang menghubungi pemilik toko, untuk meyakinkan Saksi Sulistya bahwa Terdakwa benar orang suruhan pemilik toko agar Saksi Sulistya mau menyerahkan uang tunai yang diminta Terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan akan dipergunakan untuk membeli bahan material pembuatan rak etalase, Setelah yakin bahwa Terdakwa merupakan orang suruhan pemilik toko, Saksi Sulistya memberikan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sesuai dengan permintaan Terdakwa, kemudian sebagai bukti Terdakwa memperlihatkan selembar kertas yang berisi catatan 4 (empat) biji aluminium, 4 (empat) buah kaca, 6 (enam) biji roda, tetapi Terdakwa tidak menggunakan uang itu untuk membeli bahan-bahan yang tercantum dalam catatan, namun justru Terdakwa menggunakannya untuk keperluan pribadi. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Eva Agustina sebagai pemilik toko tembakau Sumber Roso mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |