Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2026/PN Blt Ainur Rofiq.S.H HARIANTO Als SINGKEK Bin JAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1891/M.5.48/ Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ainur Rofiq.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIANTO Als SINGKEK Bin JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO,S.H.,M.H, Omas Tri Prawira, S.HHARIANTO Als SINGKEK Bin JAMAL
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------- Bahwa Terdakwa HARIANTO alias SINGKEK bin JAMAL pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan sebelah jembatan Unggahan yang beralamat di Dusun Unggahan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa mulanya pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Wima (yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui Whatshap dengan maksud untuk membeli pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) butir, kemudian Sdr Wima mengirim peta ranjau yang bertempat di pinggir jalan yang ada pembatas jalan berbentuk lonjong yang beralamat di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke tempat tersebut dan menemukan sebuah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol berisi pil dobel L, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut. Setibanya di rumah, Terdakwa menghubungi kembali Sdr. Wima dengan maksud untuk membayar pil dobel L tersebut, kemudian Sdr. Wima mengirimkan nomor rekening BCA yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa atas nama Saud Maulana Ishaq, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). - - - - - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Fano alias Ohon bin Anom (Tersangka dalam penuntutan terpisah) melalui Whatshap dengan maksud ingin memesan pil dobel L sebanyak 1 box yang berisi 100 (seratus) butir dan disanggupi oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengajak ketemu saksi Fano di pinggir jalan sebelah jembatan Unggahan yang beralamat di Dusun Unggahan Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, setelah bertemu di tempat tersebut Terdakwa langsung mengedarkan pil dobel L sebanyak 1 klip yang berisi 100 (seratus) butir pil dobel L kepada saksi Fano yang dibungkus dengan rokok HS, kemudian saksi Fano menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan saksi Fano pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB., saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngadri Rt.05 Rw.02 Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabuoaten Blitar, dan didapati barang bukti berupa : • 3 (tiga) klip yang masing masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L • 1 (satu) pack berisi plastik klip • 1 (satu) buah botol plastik warna putih • 1 (satu) buah celengan bentuk sepatu warna biru • 1 (satu) buah HP POCO X5 Pro 5G warna biru dengan nomor simcard 085604099632 • Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu) juta rupiah Yang ditemukan pada saat penggeledahan di dalam lemari Terdakwa. Bahwa Pil Double L yang diedarkan Terdakwa kepada saksi Fano tidak memilik informasi minimal yang harus dicantumkan pada kemasan (Label) diantaranya nama obat, bentuk sediaan, dan besar kemasan (Unit) diantaranya nama dan kekuatan zak aktif, nama dan alamat pendaftar, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pemberi lisensi, cara pemberian, nomor izin edar, tanggal produksi, batas kadaluwarsa, indikasi, posologi, kontraindikasi, efek samping, interaksi obat, peringatan-perhatian, peringatan khusus, cara penyimpanan obat serta label khusus sehingga tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 023/14098/2026 tanggal 24 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 300 (tiga ratus) butir Pil Doble L dengan berat bersih 171,0 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 03819/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; apt. Titin Ernawati,SFarm.; Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR 

-------- Bahwa Terdakwa HARIANTO alias SINGKEK bin JAMAL pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan sebelah jembatan Unggahan yang beralamat di Dusun Unggahan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- - - - - Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Fano alias Ohon bin Anom (Tersangka dalam penuntutan terpisah) melalui Whatshap dengan maksud ingin memesan pil dobel L sebanyak 1 box yang berisi 100 (seratus) butir dan disanggupi oleh Terdakwa dengan harga sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengajak ketemu saksi Fano di pinggir jalan sebelah jembatan Unggahan yang beralamat di Dusun Unggahan Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, setelah bertemu di tempat tersebut, Terdakwa yang tidak memiliki keahlian atau tidak memiliki ijin kefarmasian, melakukan prakter kefarmasian yaitu menjual pil dobel L sebanyak 1 klip yang berisi 100 (seratus) butir pil dobel L kepada saksi Fano yang dibungkus dengan rokok HS, kemudian saksi Fano menyerahkan uang sebesar Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan saksi Fano pergi meninggalkan tempat tersebut. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB., saksi Sandro Yoga Maulana dan saksi Galih Prakhasiwi yang merupakan Tim Satresnarkoba Polres Blitar melakukan penangkapan kepada Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngadri Rt.05 Rw.02 Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabuoaten Blitar, dan didapati barang bukti berupa : • 3 (tiga) klip yang masing masing berisi 100 (seratus) butir pil dobel L • 1 (satu) pack berisi plastik klip • 1 (satu) buah botol plastik warna putih • 1 (satu) buah celengan bentuk sepatu warna biru • 1 (satu) buah HP POCO X5 Pro 5G warna biru dengan nomor simcard 085604099632 • Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (satu) juta rupiah Yang ditemukan pada saat penggeledahan di dalam lemari Terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti nomor: 023/14098/2026 tanggal 24 April 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit PT. Pegadaian Unit Wlingi yaitu Joni Hari Purnomo diketahui berat sebanyak 300 (tiga ratus) butir Pil Doble L dengan berat bersih 171,0 gram Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor Lab : 03819/NOF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Handi Purwanto, ST.; apt. Titin Ernawati,SFarm.; Filantari Cahyani, A.Md. dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si atas nama Terdakwa positif triheksifenidil HCI yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--

Pihak Dipublikasikan Ya