Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2026/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. MOCH. SAIFUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2026/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/M.5.22.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. SAIFUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dewi Suryaningsih, S.H., M.H., DkkMOCH. SAIFUL HADI
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa MOCH. SAIFUL HADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat Kantor Bank Jatim Cabang Blitar Jalan Cokroaminto No 36-38 Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tahun 2023 ketika Saksi SUDARMANTO selaku pemilik tanah dan bangunan seluas +18 Ru yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar berinisiatif untuk menjualnya, selanjutnya Saksi SUDARMANTO menemui Saksi WIDJANARKO ALIAS ILHAM [(selanjutnya disebut Saksi WIDJANARKO) (Makelar/perantara)] untuk meminta tolong menjualkan tanah dan bangunan tersebut, dan setelah diposting diakun facebook milik Saksi WIDJANARKO, Terdakwa bermaksud untuk melakukan pembelian tanah yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog kecamatan Sananwetan Kota Blitar milik Saksi SUDARMANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SUDARMANTO selaku pemilik tanah bertemu dan bersepakat bahwa tanah dan bangunan tersebut dibeli dengan harga Rp 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) akan tetapi Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mengangsur yang pertama sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) dan kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp.  200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dibayarkan dikemudian hari.-------
  • Bahwa setelah Saksi SUDARMANTO menunggu hingga tahun 2025 kekurangan pembayaran tanah yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) belum Terdakwa lunasi, selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali Saksi WIDJANARKO untuk menjual kembali tanah dan bangunan tersebut kepada orang lain, dan Saksi WIDJANARKO menawarkannya kepada Saksi TATIK jika ada yang membutuhkan atau menginginkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, dan dari keterangan Saksi TATIK bahwa Saksi BAMBANG SURYANTO tertarik akan melakukan pembelian dengan tanah dan bangunan yang telah ditawarkan oleh Saksi WIDJANARKO selaku makelar/perantara.-----------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi WIDJANARKO mendatangi rumah Saksi BAMBANG SURYANTO untuk menawarkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa dari pemilik awal Saksi SUDARMANTO sebesar Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) akan tetapi Terdakwa belum sanggup melakukan pelunasan sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kemudian Saksi bambang suryanto bersama dengan Saksi WIDJANARKO mengecek lokasi tanah dan bangunan dan kemudian bertemu dengan Terdakwa dan terjadi negoisasi kesepakatan harga tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi BAMBANG SURYANTO sebesar Rp. 340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa meminta kepada Saksi WIDJANARKO untuk mengambil uang DP dari Saksi BAMBANG SURYANTO sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) sebagai uang tanda jadi pembelian tanah tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2025 Saksi BAMBANG SURYANTO, Saksi UMI WASITOH dan Saksi WIDJANARKO serta Saksi SUDARMANTO datang ke Notaris Erna beralamat di Desa Kuningan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar guna melakukan proses pembayaran sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Suryat Kelurahan Gedog kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang disepakati dibayarkan sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan perincian : bahwa uang sebesar Rp 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) dibayarkan kepada Terdakwa dan yang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dibayarkan kepada Saksi SUDARMANTO selaku pemilik tanah dan bangunan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) akan dibayarkan Saksi BAMBANG SURYANTO secara langsung kepada Saksi SUDARMANTO sambil menunggu pencairan depositonya;----------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi BAMBANG SURYANTO bersama dengan Saksi UMI WASITOH datang ke Kantor Cabang Bank Jatim di Jalan Cokroaminoto Nomor 36-38 kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dengan tujuan transfer ke nomor Rekening Bank BRI an. Moch Saiful Hadi dengan Nomor : 009001089498508 sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).-----------------------------------
  • Bahwa setelah berselang sekitar 3 (tiga) hari kemudian, Saksi BAMBANG SURYANTO menemui Saksi SUDARMANTO selaku pemilik awal/asli tanah dan bangunan tersebut untuk menyerahkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai kesepakatan di Notaris, akan tetapi Saksi SUDARMANTO menjelaskan kepada Saksi BAMBANG SURYANTO bahwa uang yang telah ditransfer kepada Terdakwa yang seharusnya diserahkan kepada Saksi SUDARMANTO sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut belum diserahkan kepada Saksi SUDARMANTO, melainkan uang sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu proyek tanpa seizin Saksi BAMBANG SURYANTO maupun Saksi SUDARMANTO sehingga Saksi BAMBANG SURYANTO tidak jadi melakukan pelunasan pembelian tanah dan bangunan kepada Saksi SUDARMANTO.----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dengan tidak diserahkan uang yang telah Saksi BAMBANG SURYANTO transfer kepada Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) maka menyebabkan proses penerbitan akta jual beli tanah dan bangunan tidak dilakukan, sehingga saksi BAMBANG SURYANTO mengalami kerugian sejumlah Rp. 242.000.000 (dua ratus empat puluh dua juta) atau setidaknya sejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang digunakan Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum.-------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya