| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA (selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI) dan Saksi FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Saksi FEBIANA) [keduanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah] pada tanggal 24 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari Saksi DANY KRISTIAWAN bahwa keponakannya yakni Anak Saksi HUMAERA SEREN ASPITA SARI (selanjutnya disebut Anak Saksi SEREN) yang berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun (5 lima) bulan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3572-LU-09012012-0037 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 2011 telah menjadi korban prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan Saksi DANY KRISTIAWAN tersebut benar adanya sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggrebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, Saksi FEBIANA, Saksi DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah menjual/ mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali transaksi, dan layanan seksual dari Anak Saksi SEREN kepada tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut seluruhnya dilakukan di kamar kos Gereja tersebut, hal yang sama juga dilakukan Saksi SUSILOWATI kepada Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali transaksi dan Saksi FEBIANA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali transaksi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa yang berteman dengan Anak Saksi SEREN mengajak Anak Saksi SEREN menuju ke kos Gereja yang Terdakwa sewa, kemudian karena Terdakwa mengetahui kalau Anak Saksi SEREN biasa menjual jasa layanan seksual maka selanjutnya Terdakwa menawarkan jasanya kepada Anak Saksi SEREN untuk mencarikan tamu yang mau berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat dan kemudian antara Terdakwa dengan Anak Saksi SEREN sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi SUSILOWATI dan Saksi FEBIANA, siapapun yang dapat mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN di kos gereja tersebut, maka orang yang mencarikan tamu tersebut, baik Terdakwa atau Saksi SUSILOWATI atau Saksi FEBIANA maka Anak Saksi SEREN akan memberikan jatah/ bagian sejumlah 50?ri uang yang Anak Saksi SEREN terima dari tamu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk Terdakwa, cara yang Terdakwa gunakan untuk mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya Terdakwa kemudian membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “Anita”, “Selly” dan “Noni”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh Anak Saksi SEREN. Setelah itu dalam hal menawarkan jasa Anak Saksi SEREN kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada Anak Saksi SEREN supaya bersiap-siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa memberitahu tamu tersebut untuk masuk ke dalam kamar yang digunakan oleh Anak Saksi SEREN;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar yang digunakan Anak Saksi SEREN maka Anak Saksi SEREN memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara Anak Saksi SEREN dan tamu tersebut sama-sama telanjang kemudian tamu menindih badan Anak Saksi SEREN dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Anak Saksi SEREN lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada Anak Saksi SEREN sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya;-----------------------------------------------------------
- Bahwa Anak Saksi SEREN mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu tersebut. Kemudian dari uang tersebut Anak Saksi SEREN memberikan setengahnya (50%) kepada Terdakwa karena Terdakwa yang mencarikan tamu untuk Anak Saksi SEREN;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dan dari jasa itu Terdakwa telah mendapat keuntungan paling sedikitnya berjumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/76/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. HUMAERA SEREN ASPITA SARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RS Bhayangkara Tulungagung kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur empat belas tahun pada tanggal lima Mei dua ribu dua puluh enam pukul sebelas lebih dua puluh menit Waktu Indonesia Barat hingga pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.---------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------
- Bahwa selain kepada Anak Saksi SEREN tersebut, Terdakwa juga menjadi joki/ mencarikan tamu untuk layanan berhubungan badan dari beberapa perempuan sesama penghuni/ penyewa kamar kos Gereja yaitu Saksi FEBIANA, Saksi MIA AGUSTINA dan Saksi SRI AMBARWATI, dengan cara dan perbuatan serta pembagian hasil keuntungan yang sama dengan perbuatan Terdakwa terhadap Anak Saksi SEREN sebagaimana tersebut di atas;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa terakhir kali mencarikan tamu untuk layanan berhubungan badan dari Saksi FEBIANA, Saksi MIA AGUSTINA dan Saksi SRI AMBARWATI adalah pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026, pada hari itu Terdakwa telah berhasil mencarikan masing-masing paling sedikit 1 (satu) orang tamu baik untuk Saksi FEBIANA, Saksi MIA AGUSTINA dan Saksi SRI AMBARWATI dengan tarif masing-masing paling sedikit adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga setelah Saksi FEBIANA, Saksi MIA AGUSTINA dan Saksi SRI AMBARWATI masing-masing selesai melayani tamu dari Terdakwa tersebut maka Terdakwa menerima imbalan dari Saksi FEBIANA, Saksi MIA AGUSTINA dan Saksi SRI AMBARWATI masing-masing paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga total keuntungan Terdakwa dari jasa mencarikan tamu layanan berhubungan badan pada hari itu adalah paling sedikit Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).--
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) KUHP Jo. Bab III Pasal VII angka 40 Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa MAI FARBET RIANTO Alias RIYAN (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan Saksi SUSILOWATI Alias MIRA (selanjutnya disebut Saksi SUSILOWATI) dan Saksi FEBIANA LESTARI Alias MBESENGUT (selanjutnya disebut Saksi FEBIANA) [keduanya dilakukan Penuntutan dalam berkas terpisah] pada tanggal 24 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam tahun 2026, bertempat di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Yang melakukan sendiri, turut serta melakukan, yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Blitar Kota mendapat laporan dari Saksi DANY KRISTIAWAN bahwa keponakannya yakni Anak Saksi HUMAERA SEREN ASPITA SARI (selanjutnya disebut Anak Saksi SEREN) yang berusia kurang lebih 14 (empat belas) tahun (5 lima) bulan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3572-LU-09012012-0037 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 2011 telah menjadi korban prostitusi (layanan berhubungan seksual dengan imbalan uang) melalui aplikasi Michat di sebuah kamar kos di Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya petugas Satreskrim Polres Blitar Kota yaitu Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan Saksi WHI YUDO BETSAIDA DEL FUIGO beserta tim menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan (patroli siber) dan mendapatkan informasi yang akurat jika laporan Saksi DANY KRISTIAWAN tersebut benar adanya sehingga pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim melakukan penggrebekan di Kos Gereja tersebut dan mendapati 4 (empat) orang yaitu Saksi SUSILOWATI, Saksi FEBIANA, Saksi DIKA RUSTIAWAN Alias EGA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa yang pada saat itu sedang mencari tamu jasa prositusi melalui aplikasi Michat;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan/ interogasi oleh Saksi EDY EMBUN KUSWOYO dan tim, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa pernah menjual/ mencarikan tamu jasa prostitusi (layanan berhubungan seksual) dari Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali transaksi, dan layanan seksual dari Anak Saksi SEREN kepada tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut seluruhnya dilakukan di kamar kos Gereja tersebut, hal yang sama juga dilakukan Saksi SUSILOWATI kepada Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) kali transaksi dan Saksi FEBIANA sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali transaksi;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mula perbuatan Terdakwa yaitu pada sekira tanggal 24 Maret 2026 Terdakwa yang berteman dengan Anak Saksi SEREN mengajak Anak Saksi SEREN menuju ke kos Gereja yang Terdakwa sewa, kemudian karena Terdakwa mengetahui kalau Anak Saksi SEREN biasa menjual jasa layanan seksual maka selanjutnya Terdakwa menawarkan jasanya kepada Anak Saksi SEREN untuk mencarikan tamu yang mau berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN melalui aplikasi Michat dan kemudian antara Terdakwa dengan Anak Saksi SEREN sepakat kalau nanti Terdakwa yang mencarikan tamu maka uangnya akan dibagi dua sama rata (50:50);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hal yang sama juga dilakukan oleh Saksi SUSILOWATI dan Saksi FEBIANA, siapapun yang dapat mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN di kos gereja tersebut, maka orang yang mencarikan tamu tersebut, baik Terdakwa atau Saksi SUSILOWATI atau Saksi FEBIANA maka Anak Saksi SEREN akan memberikan jatah/ bagian sejumlah 50?ri uang yang Anak Saksi SEREN terima dari tamu tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk Terdakwa, cara yang Terdakwa gunakan untuk mencarikan tamu jasa layanan seksual dari Anak Saksi SEREN tersebut adalah sebagai berikut : Awalnya Terdakwa kemudian membuat dan mempunyai akun pada aplikasi Michat yang bernama “Anita”, “Selly” dan “Noni”. Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan akun Michat tersebut melakukan penawaran atau penjualan jasa berhubungan badan kepada laki-laki yang ada di aplikasi Michat, yang mana nantinya jasa berhubungan badan tersebut akan dilakukan oleh Anak Saksi SEREN. Setelah itu dalam hal menawarkan jasa Anak Saksi SEREN kepada orang/ laki-laki tersebut, Terdakwa menawarkan dengan tarif sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan badan (sekali crot) dan harga tersebut bisa dinego. Lalu apabila ada orang/ laki-laki yang tertarik, menawar dan kemudian setuju dengan jasa dan tarif yang ditawarkan Terdakwa tersebut maka Terdakwa menyuruh orang/ laki-laki tersebut untuk datang ke Kos Gereja yang beralamat di Jalan Jawa Kelurahan Karanglo Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada saat itu Terdakwa juga memberitahu kepada Anak Saksi SEREN supaya bersiap-siap untuk melayani tamu, setelah orang/ laki-laki/ tamu tersebut datang ke Kos Gereja maka Terdakwa memberitahu tamu tersebut untuk masuk ke dalam kamar yang digunakan oleh Anak Saksi SEREN;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah tamu laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar yang digunakan Anak Saksi SEREN maka Anak Saksi SEREN memberikan layanan berhubungan badan/ seksual dengan tamu yang dicarikan Terdakwa tersebut dengan cara Anak Saksi SEREN dan tamu tersebut sama-sama telanjang kemudian tamu menindih badan Anak Saksi SEREN dan memasukan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan Anak Saksi SEREN lalu digerakan maju-mundur hingga kemaluan tamu tersebut mengeluarkan sperma, setelah selesai berhubungan badan maka tamu tersebut menyerahkan sejumlah uang/ bayaran kepada Anak Saksi SEREN sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya; ----------------------------------------------------------
- Bahwa Anak Saksi SEREN mendapatkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-sekali berhubungan badan dengan tamu tersebut. Kemudian dari uang tersebut Anak Saksi SEREN memberikan setengahnya (50%) kepada Terdakwa karena Terdakwa yang mencarikan tamu untuk Anak Saksi SEREN;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mencarikan tamu untuk berhubungan badan dengan Anak Saksi SEREN sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali dan dari jasa itu Terdakwa telah mendapat keuntungan paling sedikitnya berjumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/76/V/VER-074426/RES.9.1/2026/RUMKIT tanggal 06 Mei 2026 an. HUMAERA SEREN ASPITA SARI yang ditandatangani oleh dr. Wendi Wiradinata, Sp.FM. selaku Tim Medis RS Bhayangkara Tulungagung, diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :----------
- Tim Medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai Standar Pelayanan di RS Bhayangkara Tulungagung kepada pasien berjenis kelamin perempuan umur empat belas tahun pada tanggal lima Mei dua ribu dua puluh enam pukul sebelas lebih dua puluh menit Waktu Indonesia Barat hingga pukul tiga belas Waktu Indonesia Barat.---------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan ditemukan :-------------------------------------------------------------------------------------------------
Ditemukan Luka robek lama pada selaput dara akibat kekerasan tumpul.------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 419 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |