| Dakwaan |
PERTAMA :
-----Bahwa Terdakwa FREELY TRISNU TRIARUM VANUJU Als KANCIL Bin SOLIKIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah terjadi tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Berawal Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat pil double L dan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas melakukan penggrebekan rumah yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik isi 990 butir Pil dobel L.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik isi 360 butir Pil dobel L.-------------------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah botol plastik warna putih.---------------------------------------------------------------------------------------
- uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu).-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk REDMI warna hitam beserta simcardbya dengan nomor 081217206721.-----------
dan Ketika dilakukan introgasi kepada Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil dobel L kepada Saksi FEMA RAMADHAN Als FEMA (selanjutnya disebut Saksi FEMA), selanjutnya petugas mengamankan Saksi FEMA tempatnya di dalam rumah yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT. 01 RW. 01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian atas pintu kamar mandi ditemukan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 11 butir Pil dobel L.-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna krem beserta simcardnya dengan nomor 081554516766.-------------
Ketika dilakukan introgasi kepada Saksi FEMA menerangkan bahwa mendapatkan Pil dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira 21.00 WIB saat itu Terdakwa menghubungi Saksi FEMA melalui telepon dengan nomor 0815-5451-6766 saat itu Terdakwa mengatakan “kamu cari pil double L tidak?” dan saat itu Saksi FEMA mengatakan “uangku Rp.600.000,-” dan saat itu Terdakwa mengatakan “oke, kamu kerumahku”. Setelah itu Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi FEMA tiba kerumah Terdakwa alamat Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan ketika Terdakwa bertemu dengan Saksi FEMA, kemudian Terdakwa menyerahkan 450 butir pil double L. selanjutnya FEMA menyerahkan uang kepada Terdakwa FREELY sejumlah Rp.600.000,- lalu setelah itu FEMA pulang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 11463/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 35677/2025/NOF dan 35678/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 435 Lampiran I Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----Bahwa Terdakwa FREELY TRISNU TRIARUM VANUJU Als KANCIL Bin SOLIKIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “Telah terjadi tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal Saksi JHOHAN BAGUS dan Saksi MAULANA RIZKY BIMANTORO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaraan Obat pil double L dan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB petugas melakukan penggrebekan rumah yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian kamar ditemukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik isi 990 butir Pil dobel L.-------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah plastik isi 360 butir Pil dobel L.-------------------------------------------------------------------------------
- 5 (lima) buah botol plastik warna putih.---------------------------------------------------------------------------------------
- uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu).-----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk REDMI warna hitam beserta simcardbya dengan nomor 081217206721.-----------
dan Ketika dilakukan introgasi kepada Terdakwa menerangkan bahwa telah mengedarkan Pil dobel L kepada Saksi FEMA, selanjutnya petugas mengamankan Saksi FEMA tempatnya di dalam rumah yang beralamat di Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.01 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya di bagian atas pintu kamar mandi ditemukan barang bukti berupa:-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi 11 butir Pil dobel L.-----------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna krem beserta simcardnya dengan nomor 081554516766.-------------
Ketika dilakukan introgasi kepada Saksi FEMA menerangkan bahwa mendapatkan Pil dobel L dengan cara membeli dari Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira 21.00 WIB saat itu Terdakwa menghubungi Saksi FEMA melalui telepon dengan nomor 0815-5451-6766 saat itu Terdakwa mengatakan “kamu cari pil double L tidak?” dan saat itu Saksi FEMA mengatakan “uangku Rp.600.000,-” dan saat itu Terdakwa mengatakan “oke, kamu kerumahku”. Setelah itu Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi FEMA tiba kerumah Terdakwa alamat Dusun Menjangan Kalung RT.01 RW.02 Desa Slorok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dan ketika Terdakwa bertemu dengan Saksi FEMA, kemudian Terdakwa menyerahkan 450 butir pil double L. selanjutnya FEMA menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp.600.000,- lalu setelah itu FEMA pulang;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No Lab: 11463/NOF/2025 tanggal 22 Desember 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti nomor 35677/2025/NOF dan 35678/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.-------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 436 ayat (2) Lampiran I Undang- Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|