Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pdt.G.S/2022/PN Blt ADELLA PATRICIA ANGEL FALLENT B.Z ERIC ERNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN Blt
Tanggal Surat Sabtu, 05 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ADELLA PATRICIA ANGEL FALLENT B.Z
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.ADELLA PATRICIA ANGEL FALLENT B.Z
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERIC ERNAWAN
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 41.590.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, diantaranya :

3.1 Ganti Rugi Materiil
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 14  Pebruari 2022 hingga  14 Oktober 2022 ( 9 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 9 = Rp 8.730.000,00 ( delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah ) ;
–Angsuran kredit HP Oppo Reno 6, Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, Rp 970.000,00/bulan, mulai tanggal 5 Maret 2022 hingga 5 Oktober 2022 ( 8 bulan ), sebesar : Rp 970.000,00 x 8 = Rp 7.760.000,00 ( tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah  ;
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 13 Januari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari atau Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) per bulan, terhitung mulai tanggal 14 Pebruari 2022 hingga tanggal 14 Oktober 2022 atau 9 bulan, yaitu Rp 300.000,00 x 9 = Rp 2.700.000,00 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah )
–Denda keterlambatan pembelian HP Oppo Reno 6, sebagaimana Perjanjian Utang-Piutang Tertanggal 5 Pebruari 2022, sebesar Rp 10.000, 00 ( sepuluh ribu rupiah ) perhari atau Rp 300.000,00 ( tiga ratus ribu rupiah ) per bulan, terhitung mulai tanggal 6 Maret 2022 hingga tanggal 6 Oktober 2022 atau 8 bulan, yaitu Rp 300.000,00 x 8 = Rp 2.400.000,00 ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) ;
–Atau secara total kewajiban yang harus Tergugat bayar kepada Penggugat atas pembelian 2 unit HP OPPO Reno 6, sejumlah : Rp 8.730.000,00 + Rp 7.760.000,00 + Rp 2.700.000,00 + Rp 2.400.000,00 = Rp 21.590.000,00 ( dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) ;

3.2 Ganti Rugi Immateriil
Beban pikiran dan biaya-biaya penagihan yang harus ditanggung dan dirasakan oleh Penggugat, akibat dari perbuatan Tergugat, yang jika dinominalkan dengan uang, senilai Rp 20.000.000, 00 ( dua puluh juta rupiah ) ;
Jadi Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 21.590.000,00 + Rp 20.000.000,00 = Rp 41. 590.000,00 ( empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah ) ;

4.Menyatakan  sah dan berharga sita  jaminan ( Revindicatoir Beslag ) 2 HP Oppo Reno 6 milik Penggugat yang ada dalam penguasaan Tergugat, yaitu HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793056732530, IMEI2 : 869793056732522, RAM 8 GB/128 GB, dan HP Oppo Reno 6, tipe : CPH 2235, warna : Hitam Berbintang, IMEI1 : 869793055683890, IMEI2 : 869793055683882, RAM 8 GB ;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak