Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Blt RIZZA OKTAVIA TUNGGAL PUTRI, S.H. CANDRA SETIAWAN Bin MAYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1363/M.5.48/Eoh.2/7/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

 

 

----- Bahwa ia Terdakwa CANDRA SETIAWAN Bin MAYUNG pada bulan Oktober 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau dalam rentang waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kandang Ayam CV Tiga Putra Perkasa yang beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sejak tanggal 24 Agustus 2024 Terdakwa mulai bekerja di CV Tiga Putra Perkasa yang bergerak di bidang usaha peternakan telur ayam dan beralamat di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar sebagai Mandor/ Pengawas di Kandang Ayam Tertutup Nomor 2 (Close 2). Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Mandor hanya sebatas mengontrol kesehatan ayam dan memberi pakan ayam kandang tertutup nomor 2 setiap harinya mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 Wib dengan gaji sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa masuk ke kandang ayam tertutup nomor 2 untuk memberi pakan ayam, namun setelah selesai memberi pakan ayam Terdakwa tidak langsung keluar dari kandang ayam tersebut, melainkan pergi ke arah belakang kandang dan mengambil telur – telur ayam yang berada di baterai tempat telur – telur ayam yang akan di kemas di letakkan sebanyak 3 eggtree atau 90 (sembilan puluh) butir telur, lalu Terdakwa mengambil dan memindahkan telur ayam tadi ke dalam karung atau sak yang sudah Terdakwa siapkan. Selanjutnya Terdakwa menyembunyikan sak karung berisi telur ayam tersebut di bawah kandang dan menunggu sampai keadaan kandang ayam di CV Tiga Putra Perkasa sepi baru mengambil telur ayam di dalam karung sak tersebut.
  • Bahwa pada sore harinya di saat semua karyawan CV Tiga Putra Perkasa pulang dan kandang dalam keadaan sepi, Terdakwa kembali ke arah kandang ayam tertutup nomor 2 tadi melalui jalan belakang dan mengambil karung sak berisi telur yang sudah Terdakwa sembunyikan sebelumnya lalu Terdakwa memasukkan karung sak tadi ke dalam jok motor Vario milik Terdakwa untuk di bawa pergi tanpa seizin dan sepengetahuan Penanggungjawab CV.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil membnawa pergi telur ayam tersebut, Terdakwa bertemu dengan Saksi PRAMUDIYA RAFI BAHARI PATRIA yang selanjutnya disebut dengan Saksi Rafi di parkiran kandang belakang untuk menjual telur – telur ayam yang Terdakwa simpan di jok motornya kepada Saksi RAFI dengan harga jual sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 90 (sembilan puluh) butir telurnya.
  • Bahwa sejak bulan Oktober 2024 produksi telur – telur ayam di kandang tertutup nomor 2 mulai mengalami penurunan produksi sebanyak 5 (lima) s/d 8 (delapan) kilogramnya sampai dengan pertengahan bulan April 2025, sehingga pada tanggal 16 April 2024 Saksi ACHMAD ARDIANSYAH selaku Koordinator Mandor meminta izin kepada Saksi DEWI AGUSTYA NINGSIH selaku Kepala Admin untuk memantau CCTV dan menggeser posisisi sorotan CCTV yang berada di belakang kandang yang sebelumnya menoroti area parkir sepea motor di rubah agar menyoroti jalan kecil menuju ke belakang arah kandang tempat karyawan lalu lalang.
  • Bahwa setelah merubah sorotan CCTV ke arah jalan kecil di belakang kandang tersebut, Saksi AHMAD ARDIANSYAH dan Saksi DEWI AGUSTYA memutar rekaman CCTV ke hari kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 17.43 Wib Terdakwa terlihat dalam sorotan kamera CCTV tersebut menggunakan kaos berwarna abu – abu dengan membawa timba atau ember berisi telur ayam dari belakang kandang dan berjalan keluar menuju ke keluar kandang. Setelah melihat rekaman CCTV pada tanggal 17 April 2025 tersebut, Saksi AHMAD dan Saksi DEWI kemudian memutar rekaman CCTV pada tanggal 18 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib dan terlihat Terdakwa menggunakan kaos berwarna hitam membawa karung berwarna hijau yang berisikan telur ayam keluar dari kandang ayam melalui jalan kecil atau lorong di belakang kandang ayam.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil telur ayam dari baterai kandang ayam tertutup momor 2 milik CV Tiga Putra Perkasa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya. Selain itu tugas untuk memindahkan dan mengemas telur ayam dari kandang ayam menuju ke depan area pengemasan bukan tugas dan tanggungjawab Terdakwa sehingga Terdakwa tidak berhak mengambil atau memindahkan telur ayam tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa Terdakwa sejak pertengahan bulan Oktober 2024 di waktu yang tidak dapat diingat lagi telah mengambil telur – telur ayam dari kandang tertutup nomor 2 milik CV Tiga Putra Perkasa, yang dilakukan Terdakwa secara rutin sebanyak 5 (lima) kali dalam satu minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 18 April 2025 sebagai berikut : 
  1. Oktober 2024 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali pada bulan Oktober 2024 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  2. November 2024 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak (dua puluh) kali pada bulan November 2024 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Desember 2024 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak (dua puluh) kali pada bulan Desember 2024 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Januari 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali pada bulan Januari 2025 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Februari 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali pada bulan Februari 2025 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Maret 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 20 (dua puluh) kali pada bulan Maret 2025 dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.800 (seribu delapan ratus) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  7. April 2025 Terdakwa melakukan pengambilan telur ayam sebanyak 15 (lima belas) kali pada bulan Desember dengan jumlah keseluruhan telur ayam sebanyak 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir dan harga jual sebesar Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, CV Tiga Putra Perkasa mengalami kerugian sebesar kurang lebihnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya