| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menahan pembayaran hak PENGGUGAT, melakukan tuduhan tidak berdasar (fitnah), serta mengabaikan tanggapan somasi PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp 349.752.000,- (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah).
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Immateriil akibat kerugian psikis dan pencemaran nama baik sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset tanah proyek Griya Baraka Talun di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|